YAKUSA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pamekasan kembali menggagalkan peredaran narkotika.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Seorang pria berinisial SL, warga Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, diringkus aparat setelah diduga kuat menyimpan narkotika jenis inex dan sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kanit Narkoba Polres Pamekasan, Ipda Daka Surya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (21/1/2026) sore.

Kata Ipda Daka, SL ditangkap di Jalan Nyalabuh, Pamekasan, pada Selasa (20/1/2026) sore. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis inex dan sabu-sabu.

“Benar, yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti inex dan sabu-sabu,” ujar Ipda Daka.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, SL juga diduga berperan sebagai bandar sabu-sabu. Polisi kini masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan tersangka.

“Yang bersangkutan diduga sebagai bandar dan memiliki keterkaitan dengan jaringan narkoba. Penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat,” katanya.

Ipda Daka juga menyebutkan bahwa berat dan jenis narkotika yang disita masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur.

“Kami masih menunggu hasil labfor untuk memastikan berat dan jenis narkotika yang diamankan,” jelasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah Pamekasan.

“Kami tidak akan memberi toleransi kepada pelaku narkoba. Mari bersama-sama menjaga Pamekasan dari ancaman narkotika,” pungkas Ipda Daka.

 

Reporter: Dyah Heny
Editor: Hasibuddin