YAKUSA.ID – Pemerintah resmi mengubah skema iuran BPJS Kesehatan mulai 2 Agustus 2025. Perubahan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini digunakan.
Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS. Namun, besaran pasti iuran belum ditetapkan.
Pemerintah memberi tenggat hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif layanan.
Berikut ini gambaran skema iuran yang sudah diatur:
1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
a. Pegawai Pemerintah
Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai non-PNS di instansi pemerintah:
• Iuran 5% dari gaji per bulan
• 4% ditanggung pemberi kerja (pemerintah)
• 1% ditanggung peserta
b. Pegawai Swasta, BUMN, dan BUMD
• Iuran juga 5% dari gaji
• 4% dibayar perusahaan
• 1% dibayar pekerja
2. Keluarga Tambahan Peserta PPU
• Untuk anak keempat dan seterusnya, serta orang tua dan mertua:
• Iuran 1% dari gaji per orang per bulan
• Dibayar penuh oleh peserta
3. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
Iuran disesuaikan dengan kelas layanan yang dipilih:
• Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan
– Peserta bayar Rp 25.500
– Pemerintah subsidi Rp 16.500
– Sejak 1 Januari 2021: peserta bayar Rp 35.000, subsidi pemerintah Rp 7.000
• Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
• Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
4. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Untuk veteran, perintis kemerdekaan, serta janda/duda/anak yatim piatu mereka:
• Iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun
• Seluruhnya ditanggung oleh pemerintah
Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022 pembayaran iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap. (YAKUSA.ID/MH)












