YAKUSA.ID — Status hukum 21 tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim hingga saat ini masih belum jelas.
Padahal penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap 21 orang itu sudah sejak tahun 2024 lalu.
“Kami bingung, kepastian hukum 21 tersangka ini masih terkatung-katung,” ujar Korlap aksi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiqul Khoir, saat berunjuk rasa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025).
Dia menyebut jika masyarakat kecewa atas mandeknya penanganan kasus rasuah itu. Kata dia, kasus korupsi dana hibah ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 lalu yang kemudian menjerat empat terpidana dan kini sedang menjalani hukuman.
“Kami kira bukti-bukti sudah lebih dari cukup. KPK telah melakukan penggeledahan dan menyita aset berupa uang tunai, barang, dan benda lainnya yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi dana haram ini,” tambah Musfiq.
Ia juga menyoroti pemeriksaan sejumlah saksi dari kalangan legislatif, eksekutif, dan swasta yang dilakukan KPK pada Juni 2025 lalu, yang semakin memperjelas pusaran korupsi dana hibah.
Musfiq juga menuntut ketegasan dan keadilan KPK, terutama terkait nasib para mantan Pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2024 yang termasuk dalam daftar 21 tersangka, yaitu Kusnadi, Anwar Sadad, Iskandar, dan Mahhud.
Namun, ia mempertanyakan mengapa salah satu eks Pimpinan DPRD Jatim, Anik Maslahah, tidak ditetapkan sebagai tersangka, padahal jatah pokir pimpinan DPRD Jatim seharusnya sama.
“Persoalan ini juga menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jawa Timur,” imbuhnya.
Kasus korupsi belanja hibah di Jawa Timur bukanlah isu baru. Musfiq menyebutkan bahwa persoalan ini telah lama bergulir dan melibatkan banyak pejabat Pemprov Jatim sejak Tahun Anggaran 2019 hingga 2024, dengan alokasi anggaran yang fantastis, bahkan mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Jaka Jatim, total kerugian uang negara dari kasus dana hibah Jatim mencapai lebih dari Rp7 triliun. Untuk itu pihaknya mendesak agar KPK segera menuntaskan kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini secara terang benderang.
“Dua tahun KPK mendalami kasus ini di Provinsi Jawa Timur, harapan Jaka Jatim, tahun 2025 ini harus diselesaikan demi mewujudkan Jatim bersih dari korupsi,” tegas Musfiq.
Dalam kesempatan ini, Jaka Jatim menyampaikan lima tuntutan utama kepada KPK:
Pertama, segera lakukan penahanan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah APBD Jatim yang telah merugikan rakyat Jawa Timur dan keuangan negara sejak Tahun 2019 s/d 2024.
Kedua, segera selidiki dan tetapkan sebagai tersangka satu eks Pimpinan DPRD Jatim periode 2019-2023 yang belum dijadikan tersangka oleh KPK, apabila ditemukan dua alat bukti yang mengarah pada penyelewengan Dana Hibah Jatim.
Ketiga, KPK harus bertindak tanpa pandang bulu kepada siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi Dana Hibah Jatim, karena eksistensi KPK sebagai aparat penegak hukum dipertanyakan rakyat Jawa Timur.
Keempat, pertanggungjawabkan dan transparan terkait penggeledahan sekaligus penyitaan uang dan aset yang dirampas oleh KPK terkait alur Dana Hibah.
Kelima, Segera selesaikan keterlibatan semua pihak terkait kasus Dana Hibah APBD Jatim. Rakyat Jawa Timur menunggu kepastian hukum dari KPK, bukan omong kosong.












