YAKUSA.ID – Anggota TNI dan Polri yang bertugas di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, menyampaikan permintaan maaf kepada seorang pedagang es gabus setelah mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan terkait dugaan penggunaan bahan berbahaya pada produk yang dijual.
Permintaan maaf tersebut disampaikan menyusul viralnya video penangkapan pedagang es gabus pada Sabtu (24/1).
Saat itu, aparat menduga es gabus mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam), material busa kasur, atau spons cuci, tanpa menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
Melansir Liputan6.com, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi, mengakui kesalahan tersebut dan menyatakan aparat di lapangan bertindak terburu-buru.
“Kami di lapangan telah menyimpulkan terlalu cepat, tanpa menunggu hasil pemeriksaan ilmiah dari pihak berwenang seperti Dinas Kesehatan, Dokpol, maupun Labfor Polri,” kata Ikhwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ikhwan menegaskan bahwa pihaknya menyampaikan permohonan maaf secara terbuka, khususnya kepada pedagang es gabus bernama Sudrajat, yang terdampak langsung akibat kejadian tersebut. Ia juga menekankan tidak ada niat dari aparat untuk merugikan atau mencemarkan nama baik pedagang kecil.
“Kami mohon maaf kepada yang bersangkutan. Tidak ada maksud untuk merugikan usaha atau menciptakan keresahan di masyarakat,” ujarnya.
Permintaan maaf itu disampaikan setelah hasil pemeriksaan oleh Tim Keamanan Pangan Kedokteran Kepolisian (Dokpol) Polda Metro Jaya memastikan bahwa es gabus tersebut aman dan layak dikonsumsi, serta tidak mengandung bahan berbahaya seperti yang sebelumnya dituduhkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu kritik luas di media sosial terkait tindakan aparat yang dinilai tidak prosedural. Aparat menyatakan kejadian tersebut akan menjadi bahan evaluasi agar ke depan penanganan dugaan pelanggaran pangan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan ilmiah dan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebelumnya, salah satu pedagang es gabus di Kelurahan Kampung Rawa, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, sempat diamankan aparat TNI dan Polri karena dagangannya diduga mengandung bahan berbahaya seperti polyurethane foam (PU Foam) atau material busa dan spons. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (24/1) dan videonya beredar luas di media sosial. (Hs/Mh)


