YAKUSA.ID — RSUD dr. H. Moh. Anwar (RSUDMA) Sumenep terus mengambil langkah terobosan dengan menerapkan kebijakan kompensasi layanan bagi pasien apabila pelayanan yang diterima tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sumenep itu dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.
Penerapan kebijakan kompensasi ini tertuang dalam Surat Keputusan Direktur RSUDMA Sumenep yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien.
Dalam keputusan tersebut juga diatur sistem evaluasi serta sanksi bagi tenaga maupun unit pelayanan yang terbukti tidak menjalankan pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Direktur RSUDMA Sumenep, Erliyati, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen rumah sakit dalam membangun pelayanan kesehatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Pihaknya ingin memastikan bahwa setiap pasien mendapatkan pelayanan yang layak sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Jika terdapat pelayanan yang tidak sesuai dengan standar tersebut, maka rumah sakit memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memberikan kompensasi kepada pasien,” ungkapnya, baru baru ini. Kamis, 12 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada pasien, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan internal rumah sakit.
Melalui mekanisme evaluasi yang jelas, kata dia, setiap unit pelayanan dituntut untuk bekerja lebih profesional, disiplin, serta mengutamakan keselamatan pasien.
Manajemen rumah sakit menilai langkah ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan kesehatan yang menempatkan pasien sebagai pusat pelayanan atau patient centered service.
Selain itu, kebijakan kompensasi layanan ini dinilai sebagai wujud keterbukaan institusi terhadap akuntabilitas publik.
Rumah sakit tidak hanya menuntut kepercayaan masyarakat, tetapi juga menunjukkan kesediaan untuk bertanggung jawab apabila terjadi kekurangan dalam pelayanan.
Melalui kebijakan tersebut, manajemen RSUD Sumenep berharap dapat membangun budaya pelayanan yang lebih profesional sekaligus memperkuat hubungan kepercayaan antara institusi kesehatan dan masyarakat.
Pihak rumah sakit menegaskan bahwa kualitas pelayanan kesehatan tidak hanya diukur dari kelengkapan fasilitas medis, tetapi juga dari komitmen institusi dalam melindungi hak-hak pasien serta menjamin pelayanan yang baik.(Hn/Sib)



