YAKUSA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep mengungkap enam kasus narkotika dalam kurun waktu 12 hari.
Pengungkapan dilakukan sejak 12 hingga 23 Agustus 2026. Dari enam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh tersangka.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Polresta Sumenep, Senin (24/8/2026).
“Periode 12 Agustus sampai dengan 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polresta Sumenep telah berhasil mengungkap peredaran narkoba sebanyak enam kasus dan tujuh orang tersangka,” ujar Ariek Kapolresta Sumenep.
Transaksi menggunakan WhatsApp
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah modus yang digunakan para pelaku untuk menjalankan transaksi narkotika.
Salah satunya dengan memanfaatkan media sosial WhatsApp sebagai sarana komunikasi antara pelaku dan pembeli.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, transaksi dilakukan dengan berbagai cara. Di antaranya pembayaran melalui transfer, penentuan lokasi menggunakan Google Maps, hingga transaksi secara langsung.
Polisi juga menemukan modus “tempel”. Dalam modus ini, narkotika diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian pembeli mengambil barang tersebut.
Cara tersebut memungkinkan pelaku melakukan transaksi tanpa harus bertemu secara langsung.
Tujuh tersangka diamankan
Tujuh tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR, RY, AM, KH, IH, SA, dan IM.
Mereka diamankan dari enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dua TKP berada di Kecamatan Kota Sumenep. Sementara masing-masing satu TKP berada di Kecamatan Bluto, Pasongsongan dan Lenteng.
Berdasarkan hasil penyidikan, tiga tersangka berperan sebagai pengedar, tiga lainnya sebagai kurir, dan satu tersangka berperan sebagai pembeli.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat di antaranya diketahui bekerja sebagai karyawan swasta. Sementara tiga lainnya tidak bekerja.
Polisi amankan sabu dan sejumlah barang bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu antara lain narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, enam telepon seluler, tiga sepeda motor dan satu pipet.
Namun, terdapat perbedaan penyebutan jumlah barang bukti sabu dalam pemaparan konferensi pers, yakni 5,5 gram dan 55,5 gram.
Jumlah pasti barang bukti tersebut perlu dikonfirmasi kembali kepada Polresta Sumenep.
Polisi menyebut barang bukti sabu yang berhasil diamankan berpotensi mencegah peredarannya kepada sekitar 100 orang.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana disampaikan penyidik.
Untuk perkara peredaran narkotika, polisi menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Ancaman pidananya berupa penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara terhadap tersangka yang dikenakan ketentuan penyalahgunaan narkotika, polisi menyebut Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Sumenep menegaskan pengungkapan enam kasus tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan transaksi atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.



