YAKUSA.ID – Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menyalurkan bantuan jerigen BBM bersubsidi dan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan.
Penyaluran ini merupakan bagian dari rangkaian program prioritas 100 hari kerja Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan.
Penyerahan dilakukan secara simbolis di Mandhapa Agung Ronggosukowati, Rabu (11/06/25), oleh Bupati Pamekasan Kholilurrahman. Turut hadir, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah Pamekasan, jajaran kepala OPD, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan.
Bupati Kholilurrahman menegaskan, bantuan ini bukanlah satu-satunya bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kelompok nelayan. Ia menyebut bahwa sebelumnya pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan juga telah mengunjungi sejumlah wilayah pesisir untuk memberikan arahan langsung kepada masyarakat nelayan.
“Penyaluran jerigen dan kartu BPJS ini hanya sebagian kecil dari program 100 hari kerja kami. Bukan yang pertama, dan tentu bukan yang terakhir. Kami masih terus bergerak,” ujar Kholilurrahman.
Ia menambahkan bahwa program 100 hari kerja yang telah dirancang sejak awal masa jabatan, saat ini masih berjalan dan dijadwalkan selesai pada 26 Juni 2025. Meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran daerah, Pemkab tetap menargetkan capaian maksimal.
“Kalau pun nanti tidak mencapai 100 persen, dan hanya bisa 80 persen atau bahkan 60 persen, itu sudah patut kita syukuri bersama. Itu adalah bentuk kerja keras dan kolaborasi kami sebagai bupati, wakil bupati, dan seluruh OPD, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.
Dalam program ini, dari total 1.200 nelayan yang terdata, sebanyak 500 orang telah menerima bantuan pada tahap pertama. Pemkab memastikan bahwa sisanya akan menyusul pada tahap lanjutan.
“Kami menyadari tidak bisa diberikan sekaligus. Tapi yang belum menerima hari ini, akan kami susulkan pada tahap kedua,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pamekasan, Anita Ardhiana, menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan Pemkab untuk memberikan perlindungan sosial kepada nelayan melalui dua skema utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2025.
Dalam kegiatan tersebut, BPJS juga menyerahkan klaim santunan secara simbolis kepada 3 ahli waris salah satu nelayan yang telah terdaftar dan meninggal dunia akibat sakit di luar hubungan kerja, dengan total santunan sebesar Rp 42 juta.
Sedangkan satu ahli waris dari nelayan yang mengalami kecelakaan menerima sebesar Rp 200 juta
Anita menekankan pentingnya sosialisasi masif agar seluruh nelayan dan masyarakat pekerja sektor informal memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami akan terus melakukan edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Jika sosialisasi ini berjalan efektif, kami yakin semakin banyak yang akan bergabung dan terlindungi,” katanya.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga nasional dalam memperkuat ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Dengan program ini, Pemkab Pamekasan berharap nelayan tidak hanya diposisikan sebagai objek pembangunan, tetapi sebagai subjek utama dalam penguatan ekonomi maritim daerah.