Hukrim  

Baru Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pencabulan, Polres Pamekasan: Dua Lainnya Masih Tahap Pemeriksaan

YAKUSA.ID – Satreskrim Polres Pamekasan baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pencabulan yang menimpa salah satu gadis di Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini dilaporkan ke Polres Pamekasan pada 13 Januari 2025 dengan nomor: LP/B/101/2025/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM. Hasilnya satu orang tersangka sudah berstatus terdakwa dan dinyatakan bersalah dengan vonis 5  penjara.

Keluarga korban mengaku kecewa dengan kinerja polisi, dan mendesak agar ada tersangka baru dalam kasus tersebut.

Kasus itu bermula saat korban dibawa lari ke Surabaya oleh dua orang yang berisial A dan I.

Korban diserahkan kepada pria berinisial S hingga dicabuli di salah sati home stay.

“Harus ada tersangka baru. Sebab ada orang yang juga terlibat dengan membawa korban ke Surabaya,” ujae kuasa hukum korban, Ainur Ridho, Kamis (29/5/2025).

Ainur pun sudah menjelaskan peran dari kedua orang yang membawa korban ke Surabaya. Namun polisi belum juga menetapkan A dan I sebagai tersangka.

“A dan I bisa terjerat Pasal 332 KUHP, karena telah melarikan perempuan di bawah umur, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Ainur.

Menanggapi hal itu, Kasatreskrim Polres Pamekasan Doni Setiawan menegaskan, kedua orang itu sudah diperiksa dalam kasus pencabulan tersebut. Dalam waktu dekat akan digelar perkara.

“Dua orang itu masih dalam tahap pemeriksaan dalam kasus ini,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *