YAKUSA.ID – Pemerintah menetapkan penggunaan batik Korpri sebagai identitas tunggal bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini mulai berlaku setiap tanggal 17 dan diterapkan secara nasional di seluruh instansi pusat dan daerah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026.

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mengenakan batik Korpri setiap tanggal 17 sebagai bentuk peringatan Hari Lahir Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).

Selain pada tanggal 17, batik Korpri juga diwajibkan digunakan dalam kegiatan resmi Korpri, seperti upacara dan rapat-rapat kelembagaan.

Kebijakan ini berlaku seragam dari tingkat pusat hingga daerah tanpa pengecualian.

Penerapan seragam batik Korpri bertujuan menghapus perbedaan identitas antara PNS dan PPPK serta memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan ASN.

Pemerintah menilai keseragaman identitas visual dapat menumbuhkan rasa memiliki, solidaritas, dan kebanggaan sebagai satu korps abdi negara.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan penguatan kesatuan korps dan profesionalisme ASN.

Melalui penggunaan seragam yang sama, ASN diharapkan mampu memperkuat jiwa korsa dan meningkatkan citra pelayanan publik.

Meski bersifat wajib, pemerintah tetap memberikan ruang fleksibilitas bagi pimpinan instansi di daerah untuk menyesuaikan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan hari pemakaian tambahan sesuai kebutuhan dan kearifan lokal, tanpa menghilangkan kewajiban utama setiap tanggal 17.

Pemerintah mengimbau seluruh ASN memastikan batik Korpri yang digunakan telah sesuai dengan motif dan warna standar yang berlaku agar keseragaman nasional dapat terwujud secara optimal.(Hn/Dzul)