Eks Bupati Pamekasan Nyaleg di Dapil Jatim XI, Segini Perolehan Suaranya

Hasil sementara perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jatim XI hingga Selasa 27 Februari 2024 pukul 14:00 WIB. (Foto: dok. Tangkapan layar pemilu2024.kpu.go.id)

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Penghitungan suara pemilihan calon anggota legislatif (Pileg) 2024 terus diperbaharui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Mantan Bupati Pamekasan H Baddrut Tamam mencalonkan diri sebagai caleg DPR RI dapil Jatim XI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Berapa perolehan suaranya?.

Berdasarkan informasi yang dilihat yakusa.i di laman pemilu2024.kpu.go.id pada Selasa (27/2/2024) pukul 16.19 WIB hasil rekapitulasi suara DPR RI dapil Jatim XI sementara ini mencapai 3365 dari 12119 TPS se dapil Jatim XI atau 27.77% per pukul 14:00 WIB.

Dari data tersebut, terpampang nama H Baddrut Tamam yang bertengger di posisi kedua setelah H Syafiuddin. Keduanya berkontestasi dalam perebutan kursi parlemen dari partai yang sama, yakni PKB.

Sementara ini, mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur itu meraup 10.944 suara.

Siapa saja nama yang memperoleh suara 10 besar dari Dapil Jatim XI? Simak daftarnya di bawah ini:

1. MH. SAID ABDULLAH (PDIP) 83.523 suara.

2. r. H. ACHMAD BAIDOWI, S.Sos., M.Si (PPP) 36.934 suara.

3. SLAMET ARIYADI, S.Psi. (PAN) 18.705 suara.

4. MALIK EFFENDI, S.H., M.H. (PAN) 16.464 suara.

5. H. HASANI BIN ZUBER, S.IP. (Partai DEMOKRAT) 14.988 suara.

6. Hj. MIMIN HARIYATI (Partai NasDem) 13.300 suara.

7. AKHMAD MA’RUF (Partai GOLKAR) 12.670 suara.

8. ERIC HERMAWAN, M.T., M.M. (Partai GOLKAR) 12.634 suara.

9. H. SYAFIUDDIN, S.Sos., M.H. (PKB) 12.551 suara.

10. H. BADDRUT TAMAM, S.Psi., M.HP. (PKB) 10.944 suara.

Untuk diketahui, hasil penghitungan suara yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pemilu 2024.

KPU menyatakan bahwa publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hasil resmi Pemilu 2024 ini bakal diketahui lewat rekapitulasi yang dilakukan KPU dari 15 Februari-20 Maret 2024. (YAKUSA.ID-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *