KBM Lebih Fleksibel Selama Ramadan, Kadisdikbud Pamekasan: Berbeda dengan Kabupaten Lain

Pamekasan, YAKUSA.ID – Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di Kabupaten Pamekasan lebih fleksibel selama Bulan Suci Ramadan. KBM itu berlaku untuk tingkat PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Gerbang Salam

Hal itu sebagaimana sesuai surat edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pamekasan tertanggal 7 Maret 2024.

“Jam kerja guru ini berbeda dengan kabupaten lain. Kita lebih fleksibel, karena Pamekasan adalah Kota Gerbang Salam,” kata Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini, Sabtu (9/3/2024).

Menurut Zaini, pihaknya harus menghargai kegiatan-kegiatan yang ada di luar pendidikan. “Misalnya, di kita ini kan pukul 11:30 WIB di langgar-langgar biasanya salat berjamaah. Di pondok-pondok salat berjamaah, ada pengajian-pengajian. Ya kita mengakomodir itu,” tuturnya.

Zaini mengungkapkan bahwa selama Bulan Suci Ramadan kegiatan pembelajaran dilaksanakan sampai pukul 11.30 WIB. Kecuali hari Jumat sampai pukul 10.00 WIB.

“Biar mereka bisa salat berjamaah di Masjid-masjid dan melakukan kegiatan belajar mengajar di luar,” ujarnya.

Biasanya, kata Zaini, kegiatan belajar mengajar dimulai pukul 07.00 WIB, tetapi selama Ramadan dimulai pukul 07.30 WIB.

Lanjut Zaini menyampaikan, selama Ramadan durasi jam pelajaran dikurangi 10 menit setiap 1 jam pelajaran, diawali dengan menghafal surat At-Takatsur sampai An-Nas setiap hari selama 30 menit untuk jenjang PAUD.

Sedangkan untuk jenjang SD dan SMP, menghafal surat Yasin. Setelah itu, mulai pukul 08.00 WIB kegiatan pembelajaran seperti biasa.

Selain itu, ungkap Zaini, selama Ramadan sekolah melaksanakan Pesantren Ramadan sesuai kondisi masing-masing dengan kegiatan membaca dan menghafal Al-quran, penguatan praktik ibadah, dan aksi sosial.

“Bagi siswa yang beragama selain Islam atau sekolah yang berbasis keagamaan selain Islam silahkan melaksanakan kegiatan sesuai agama dan kepercayaannya masing-masing. Yang terpenting satu, peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia sesuai dengan profil pelajar Pancasila nomor satu,” ungkapnya.

Perlu diketahui, kebijakan itu, kata Zaini tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat, karena dalam konteks tertentu, pemerintah daerah diberikan wewenang untuk mengaturnya. Terpenting target kurikulum tercapai. (YAKUSA.ID-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *