PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah masuk ke tahapan kampanye sejak 25 September lalu. Masing-masing pasangan calon (Paslon) sudah membuat pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK).
LPSDK dari ketiga paslon telah diserahkan tim dan diterima oleh KPU Pamekasan pada 24 Oktober 2024.
Diketahui, untuk Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Pamekasan 2024 terdapat tiga pasangan calon, yakni nomor urut 1 Fattah Jasin dan Mujahid Ansori, nomor urut 2 KH Kholilurrahman dan Sukriyanto, dan nomor urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi.
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan, A. Tajul Arifin menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye paslon dibagi menjadi tiga tahap. Pertama, adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
“Kemudian, tahap kedua, LPSDK yang dilaporkan pada 24 Oktober 2024,” katanya kepada Yakusa.id, Sabtu (26/10/2024).
Sementara tahap terakhir, kata Tajul, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) yang dilaporkan pada 23 November atau pada hari pertama hari tenang.
“Pada tahap kedua, yakni LPSDK, KPU Pamekasan telah mengumumkan sebagaimana tertuang dalam surat nomor: 1113/PL.02.5-Pu/3528/2024 tentang Hasil Penerimaan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan tahun 2024,” ujarnya.
Menurutnya, ketiga paslon tersebut melaporkan LPSDK tepat waktu, yakni pada 24 Oktober lalu.
“Bisa saja nanti di akhir laporan dana kampanye jumlahnya berubah, karena sumbangan pasti berjalan terus,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tajul mengatakan bahwa batas maksimal dana kampanye Pilkada Pamekasan 2024 sebesar Rp32 miliar sesuai kesepakatan antara KPU dengan ketiga paslon bupati dan wakil bupati tersebut.
Rincian Dana Kampanye Paslon di Pilkada Pamekasan
Berdasarkan LPSDK dari ketiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada 2024 yang telah diumumkan oleh KPU Pamekasan, paslon nomor urut 1 tercatat sebagai paslon dengan total penerimaan tertinggi.
Angka total penerimaannya sebesar Rp1,6 miliar. Angka tersebut bersumber dari pribadi calon, dengan rincian, berbentuk uang Rp20 juta, dan barang Rp1,4 miliar.
Kemudian penerimaan tertinggi kedua disusul oleh pasangan calon Berbakti, yakni senilai Rp300 juta lebih, bersumber dari pribadi calon.
Rinciannya, berbentuk uang Rp10 juta, dan barang Rp200 juta lebih.
Sementara Paslon Kharisma, menjadi pasangan calon dengan total penerimaan terendah, yakni Rp150 juta lebih.
Besaran dana tersebut bersumber dari pribadi calon Rp27,5 juta, partai politik/gabungan parpol Rp2,6 juta, dan perseorangan Rp120 juta lebih. Dengan rincian, berbentuk uang Rp10 juta, dan barang Rp140 juta lebih. (YAKUSA.ID-02/MH)