Oleh: Survia Eva Putriani (Top 5 Dubas Kepri 2021)
Demokrasi menurut KBBI diartikan sebagai bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantara wakilnya. Gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta pelakunya sama bagi semua warga negara. Sedangkan menurut para ahli memiliki tafsir yang berbeda, sering kita dengar demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Pemahaman ini diadopsi dari ahli Abraham Lincoln presiden ke 16 Amerika atau juga dikenal dengan sebutan bapak demokrasi. Abraham mengatakan, pada konsep demokrasi masyarakat memiliki hak untuk mengakses serta berpartisipasi dalam setiap lini kehidupan termasuk aktivitas politik.
Sedangkan Sidney Hook mengartikan demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting, baik secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. Roy C. Macridis dalam Contemporary Political Ideologies mendefinisikan demokrasi atas empat kriteria.
Pertama, pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi yang penuh dan langsung oleh rakyat. Kedua, kesamaan di mata hukum. Ketiga, pluralisme, penghargaan akan semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan. Keempat, penghargaan atas suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individu.
Negara Indonesia menyatakan sebuah negara demokrasi tertuang pada pembukaan UUD 45 yang berbunyi “maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat….” (Penggalan alinea keempat Pembukaan UUD 1945). Bukti normatif lainnya tertuang pada:
1. Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.”
2. Pasal 28 yang berbunyi “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Sebagai negara yang menganut negara demokrasi menyimpan pertanyaan apakah demokrasi itu sudah berjalan sebagaimana mestinya tercermin dalam tercapainya masyarakat adil makmur. Berdasarkan data survei yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia (TII) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berikut beberapa temuan terkait ketidakadilan hukum dan korupsi di Indonesia. Dari Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 oleh KPK:
– Skor Indeks Integritas Nasional Indonesia berada pada angka 71,53 poin, menunjukkan bahwa situasi integritas di Indonesia masih rentan terhadap praktik korupsi.
– Praktik suap dan gratifikasi masih marak terjadi, terutama di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
– Sebanyak 36% responden internal mengakui pernah melihat atau mendengar pegawai menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau fasilitas dari pengguna layanan.
Dan belakangan ini, banyak kasus yang memperkuat hasil survey sekaligus melemahkan Indonesia sebagai negara demokrasi, diantaranya polarisasi politik, ketidakadilan hukum, dan korupsi. Contoh kasus korupsi, dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga, kasus korupsi pengurangan takaran minyak kita 1 liter. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka usai memberi vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ketiga hakim diduga menerima uang suap senilai Rp 22,5 miliar atas vonis lepas tersebut. Kemudian di kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menyeret pengusaha Harvey Moeis hingga menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun dan di vonis penjara 6 tahun 6 bulan dengan denda 1 Miliar.
Kasus-kasus korupsi yang aktornya dari kalangan pebisnis dan penegak hukum menggambarkan melemahnya kekuatan hukum sebagai benteng antisipasi terjadinya pelanggaran yang bersifat merugikan masyarakat. Padahal dari statistik peraturan perundang-undangan di Indonesia, Indonesia sendiri tidak kekurangan aturan. Sebagai tercatat dalam data Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Indonesia memiliki 42.161 peraturan hingga 18 Agustus 2022. Jumlah itu terdiri dari 17.468 peraturan menteri, 15.982 peraturan daerah, 4.711 peraturan lembaga pemerintah non-kementerian (LPNK), dan 4.000 peraturan pusat.
Dalam hal ini, Indonesia tidak kekurangan secara aturan tetapi kekurangan secara moralitas. Studi dalam “The Journal of Politics” oleh Anderson dan Joseph (2022) menegaskan bahwa integritas dan kejujuran merupakan prasyarat penting dalam membangun sistem demokratis yang efektif dan terpercaya. Selain itu, penelitian dalam “Journal of Democracy” oleh Smith dan Lee (2023) menyatakani bahwa kesadaran moral dan kepedulian terhadap keadilan sosial merupakan faktor penting dalam membangun masyarakat yang inklusif dan berkeadilan. Menjunjung tinggi etika dan moral menjadi penentu dalam tercapainya masyarakat adil makmur.
Dalam teori Charles Taylor dalam karyanya “Sources of The Self” (1989) yang berbicara tentang konsep identitas individu dan etika dalam konteks demokrasi. Konsep identitas individu yang dipengaruhi oleh dialog sosial. Menurut Taylor, identitas seseorang terbentuk melalui interaksi dengan orang lain dan melalui dialog sosial yang melibatkan pertukaran gagasan, pandangan, dan pengalaman. Dalam konteks demokrasi, dialog sosial menjadi penting karena melalui dialog tersebut individu dapat saling memahami, merespons, dan mencapai kesepakatan moral yang dapat diterima bersama. Selain itu, pengakuan juga menjadi konsep yang penting dalam etika demokrasi menurut Taylor. Pengakuan adalah proses di mana individu dihargai dan diberikan martabatnya sebagai manusia. Dalam konteks demokrasi, pengakuan merupakan prinsip fundamental yang melibatkan penghargaan terhadap kebebasan, kesetaraan, dan keadilan bagi semua warga negara. Dengan adanya pengakuan yang meluas terhadap martabat manusia, etika demokrasi dapat terwujud dalam praktik politik yang inklusif dan menghormati keberagaman.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa moralitas dalam demokrasi menjadi pondasi penting dalam menjawab tantangan setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dan sebagai benteng untuk tetap mengedepankan kepentingan bersama. Moralitas yang mengakui hak dan martabat orang lain menjadi pembatas. Sebagai individu yang diberikan amanah untuk mewakili rakyat, tentu segala kebijakan dan keputusan haruslah mengedepankan asas kesejahteraan untuk rakyat. Penekanan aspek moralitas harus dibentuk disetiap individu baik itu sebagai masyarakat atau pejabat publik.








