Oleh: Survia Eva Putriani (Top 5 Dubas Kepri 2021)
Indonesia merupakan negara hukum sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Namun dalam catatan sejarah Indonesia, pelanggaran HAM masih terus bergulir sejak pasca kemerdekaan. Dari korban yang tidak ditemukan sampai pelaku yang tidak pernah diusut.
Padahal Indonesia sendiri sudah mengatur tentang Hak Asasi Manusia yang dikuatkan dalam pasal 1 angka 1 UU HAM mengartikan Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dalam rangka upaya untuk memberikan kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat masyarakatnya Indonesia mendefinisikan pelanggaran HAM dengan jelas. Sesuai dengan Pasal 1 angka 6 UU HAM mendefinisikan kasus pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja, atau kelalaian yang melawan hukum dalam mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang.
Dari data Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terdapat 5.301 berkas pengaduan dugaan pelanggaran HAM disepanjang tahun 2023. Berdasarkan aduan yang masuk, Komnas HAM mencatat ada 2.753 dugaan pelanggaran HAM. Dan diantara ada 12 kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi sorotan KOMNASHAM dan sampai sekarang belum terselesaikan. Di antaranya penghilangan paksa dari kalangan aktivis seperti Munir Said Thalib 2024, Marsinah 1993, penculikan aktivis 1998 termasuk salah satunya Widji Thukul. Yang beberapa korban diatas jasadnya belum ditemukan, dan menjadi kasus dingin dimana pelakunya masih berkeliaran bebas di Indonesia.
Kemudian kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang melibatkan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo pada tahun 2022. Pembunuhan wartawan atas nama Sempurna Pasarribu beserta keluarganya denga metode membakar rumah. Meninggalnya sopir MENDAGRI dengan cara tidak wajar (kondisi mayat ditemukan tanpa kepala). Ditemukan jasad Diplomat muda KEMENLU (Arya Daru Pangayunan) di Indekos Menteng dengan kondisi kepala terlilit lakban kuning yang rapi.
Ketika kita menelisik dari latar belakang beberapa nama diatas bisa dijelaskan sebagai berikut:
1. Munir merupakan aktivis pendiri Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia, terkhususnya penghilangan paksa dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lain.
Pada tahun 2004 institut forensik Belanda (NFI) membuktikan bahwa Munir meninggal disebabkan karena racun arsenik dengan dosis yang sangat fatal. 21 tahun negara belum mampu memberikan kepastian hukum terhadap otak intelektual dalam kasus ini.
Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam pada terbitan artikel disitus HukumOnline tahun 2018 mengatakan “ada 4 pihak yang sudah diproses secara hukum dalam kasus pembunuhan Munir yaitu Pollycarpus Budihari Priyanto, Indra Setiawan, Rohainil Aini, dan Muchdi Purwopranjono. Namun dari keempat pihak itu hanya Muchdi yang divonis bebas. Proses hukum yang dilakukan juga dinilai diskriminatif karena jaksa hanya mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk perkara Pollycarpus”.
Padahal kapolri sendiri memegang bukti 41 rekaman percakapan telepon Pollycarpus dengan seseorang. Namun bukti ini tidak dibawa ke persidangan. Seharusnya dalam hal ini, pihak penegak hukum mendapatkan titik terang aktor intelektual dalam kasus Munir.
2. Marsinah merupakan seorang buruh pabrik arloji dari PT Catur Putra Surya (CPS) yang ditemukan tewas 32 tahun lalu dengan kondisi mayat penuh luka yang diduga kuat Marsinah mengalami kekerasan dan penyiksaan sebelum dibunuh. Kasus bermula dimasa orde Baru, dimana Marsinah melakukan pergerakan yang menuntut hak buruh pada pabrik ia bekerja.
Menurut hasil visum yang dikeluarkan oleh tim forensik, terdapat luka sebesar 3 cm dibagian luar alat kelamin. Namun tulang pinggul dan terdapat kerusakan masif pada organ dalam tubuh Marsinah, sehingga . Abdul Mun’im Idries yang melakukan visum menyimpulkan Marsinah meninggal karena tembakan. Dengan negara hukum, senjata api tidak bisa dimiliki oleh masyarakat sipil.
Seharusnya ini titik balik untuk mengusut pelaku utama. Namun berdasarkan Majalah Tempo Edisi 1994, dalam kasus tersebut tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ada Suwono dan Suprapto yang divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Kemudian Yudi divonis 20 tahun penjara. Namun, para terdakwa termasuk Yudi Susanto, kemudian dibebaskan oleh Mahkamah Agung, dan kemudian penyelidikan kembali mandek.
3. Widji Thukul seorang pemuda yang tidak mampu menyelesaikan pendidikan SMK karena faktor ekonomi, namun ia dikenal sebagai seorang penyair dan aktivis. Banyak dari karyanya yang menyuarakan tentang keadilan dan hak asasi manusia. Dan Widji Thukul juga terlibat dibeberapa aksi sebagai penggerak masa untuk memperjuangkan hak-hak rakyat.
Setelah Soeharto lengser, Widji Thukul menjadi target incaran aparat Kopasus Mawar, dan pada tahun 2000 istri Widji Thukul melaporkan KONTRAS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), namun Thukul belum ditemukan hingga kini. 25 tahun berlalu, pemerintah sempat mengungkapkan janji dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Orang Hilang. Pansus menghasilkan rekomendasi penting terkait kasus 13 orang hilang pada 1997-1998. Namun setelah lintas rezim hasilnya tetap berujung gelap.
4. Brigadir Yosua Hutabarat (brigadir J) yang tewas di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus otak dari eksekusi pada tahun 2022. Dimana kasusnya sempat mengalami drama alot, rilis pers awal dari pihak polisi menyatakan adanya baku tembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer alias Bharada E. Berawal Brigadir J yang keluar dari kamar pribadi Ferdy Sambo dimana istri Ferdy Sambo lagi istirahat. Dan dibangun narasi bahwa Brigadir J melakukan pelecehan terhadap Putri Chandrawati.
Namun banyak terdapat kejanggalan dari kasus ini sehingga pihak keluarga melakukan investigasi khusus sampai Bharada E beralih menjadi Justice Collaborator. Dari sana mulai terkuak bahwa Ferdy Sambo membuat skenario atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Setelah penetapan tersangka Ferdy Sambo tetapi pihak aparat tidak menyatakan motif dan mens rea pembunuhan berencana tersebut. Dalam analisis kejahatan untuk menentukan “penal sanction” (sanksi pidana) maka ditentukan kriteria, salah satunya ada unsur mens rea.
5. Pembakaran rumah seorang wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam kejadian ini menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasarribu, istri, anak dan cucunya. Setalah dilakukan penyelidikan kebakaran itu direncanakan dimana otak intelektualnya seorang KOPTU Herman.
Menurut investigasi yang dilakukan oleh Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) sebelum kejadian, korban sempat memberitakan aktivitas judi yang melibatkan oknum aparat dan korban mendapatkan ancaman atas pemberitaan tersebut.
Rico Sempurna Pasarribu sempat membuat berita di portal Tribratatv.com dan akun Facebook-nya pada 22 Juni 2024 dengan judul ”Lokasi Perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting Ternyata Milik Oknum TNI Berpangkat Koptu Anggota Batalyon Infanteri 125 Simbisa”. Pasca berita itu naik, Rico Pasaribu mendapat ancaman sehingga ia meminta bantuan perlindungan kepada Kasat Reskrim Polres Tanah Karo.
Namun dalam konprensi pers, Kapendam Kodam I/BB Kolonel Inf. Rico Siagian pada 1 Juli 2024 lebih kurang 4 hari dari kejadian pembakaran langsung menyatakan jika kasus ini adalah kebakaran murni.
Kemudian pada 10 Juli 2024 di konferensi pers kedua kalinya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyampaikan jika tidak ada keterlibatan anggota TNI pada kasus pembakaran rumah wartawan di Karo.
6. Ditemukannya mayat tenaga pengemudi biro umum Kemendagri berinisial OS dengan kondisi yang menggenaskan di sungai Ciliwung 09 Juli 2025.
Jenazah tanpa busana, tempurung kepala pecah, sebagian kepala hilang, alat kelamin hilang, tubuh membengkak. Dari kepolisian mengungkapkan kondisi jasad yang rusak karena sudah hampir satu Minggu dan dimakan binatang (biawak).
7. Arya Daru Pangayunan Diplomat muda KEMENLU yang ditemukan tidak bernyawa di indekosnya dengan kondisi kepala dililit lakban kuning yang rapi, dan tubuhnya ditutupi selimut.
Dalam kasus kematian ADP banyak ditemukan kejanggalan dan pengabaian fakta forensik. Operandi yang terkesan sempurna, tetapi banyak menimbulkan pertanyaan. Namun dari penegak hukum menyimpulkan tidak ada tindakan pidana dalam kasus matinya ADP.
Arya Daru merupakan Diplomat Ahli Muda di Direktorat Perlindungan WNI, Kemlu RI. Menduduki profesi yang strategis sekaligus berbahaya yakni pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tentu memiliki akses informasi yang luas.
Belakangan dikuatkan bahwa Arya Daru menjadi saksi kunci dalam kasus TPPO di Jepang. Sebuah sindikat perdagangan manusia antar negara.
Dalam konferensi pers di markas Polda Metro Jaya menyimpulkan “dalam kasus ADP tidak ada tindak pidana”. Dan penegak hukum mengabaikan hasil visum dan otopsi yang dilakukan oleh RSCM.
Dalam penemuan RSCM ditemukan luka terbuka dangkal dengan tepi tidak rata di bibir bawah bagian dalam. Terdapat satu buah luka lecet pada pipi kanan dan 5 buah luka lecet di leher. Memar pada kelopak atas mata kiri, memar pada bibir bawah bagian dalam, lengan atas kanan dan juga lengan bawah kanan.
Dalam hasil otopsi, dalam batang tenggorokan terdapat lendir berwarna putih kemerahan, ditemukan pembengkakan pada paru, serta ditemukan pelebaran pembuluh darah dan bintik-bintih pendarahan. Tidak ditemukan napza dan alkohol pada mayat. Dari hasil pemeriksaan forensik dari temuan memar disebabkan oleh kekerasan tumpul. Dengan temuan-temuan diatas dapat disimpulkan korban mati disebabkan mati lemas.
Dari kasus-kasus di atas, semua berakhir dengan narasi yang mengorbankan korban, framing negatif atau seolah-olah penegak hukum tidak menyatakan dengan gamblang. Namun membiarkan narasi liar dimasyarakat terus membesar. Pada akhirnya menjadi kasus dingin atau kasus yang tenggelam oleh waktu tanpa ada keadilan untuk korban dan keluarga korban.
Padahal, dari kasus ini jika mengacu dalam teori kriminologi menurut Herman dan Schwendinger (1975) termasuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), karena kejahatan yang menghalangi hak untuk memperoleh eksistensi kemartabatan manusia (kebebasan gerak, kemerdekaan berbicara dan hak untuk hidup).
Jika melihat fakta-fakta kronologis dalam proses eksekusi dibeberapa kasus, dengan melihat tingkat terorganisirnya pelaku kejahatan dalam melaksanakan perannya, masuk dalam klasifikasi “the organized criminals” (kejahatan terorganisasi).
Artinya ada otak intelektual disetiap kasus dan ada pihak yang diuntungkan. Namun sayangnya negara lebih terkesan beramah-tamah dengan aktor dan melaksanakan formalitas terhadap eksekutor. Dalam hal ini yang dirugikan tentu dari pihak korban.
Maka sebagai warga negara, ketika sebuah negara tersebut belum berhasil menjamin perlindungan terhadap harkat dan martabat masyarakatnya. Seyogyanya masyarakat berkonstribusi dan mengawal dalam menjaga tegaknya keadilan di negara.
Ketika penormalisasian terhadap kasus-kasus yang terindikasi kuat adanya pelanggaran HAM namun tidak dilakukan upaya pemberian sanksi yang menegakkan keadilan. Maka tidak ada jaminan bagi masyarakat sipil terhadap hak untuk hidup dan hak berkebebasan dalam berekspresi yang telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang. Pelanggaran itu akan terus terulang dengan berjalannya sejarah lalu dilupakan, dan korbannya terus bergilir tanpa pernah mendapatkan keadilan.



