Kuasa Hukum Kades Laden Heran Ada Pengacara Beri Kuasa untuk Dirinya Sendiri

Sulaisi Abdurrazaq.

PAMEKASAN, YAKUSA.id – Kuasa Hukum Kepala Desa Laden, Sulaisi Abdurrazaq mengaku heran atas adanya seorang pengacara bergelar doktor memberi kuasa untuk dirinya sendiri.

Sulaisi Abdurrazaq merupakan Kuasa Hukum dari Kepala Desa Laden Alimuddin yang merupakan terlapor dari laporan yang dilayangkan oleh pengacara yang memberi kuasa untuk dirinya sendiri.

Sulaisi pun menilai bahwa pengacara tersebut ngawur dan bertindak sembarangan.

“Masak ada Pengacara memberi kuasa kepada dirinya sendiri lalu bertindak sebagai dirinya untuk menyerang orang,” tanya Sulaisi, Sabtu (21/9/2024).

Berdasarkan informasi yang didapat yakusa, ada seorang pengacara bergelar doktoral memberi kuasa atas dirinya sendiri untuk pengaduan dugaan persekongkolan jahat dan atau penyalahgunaan kekuasaan yang ditujukan kepada Kapolres Pamekasan untuk terlapor I Alimuddin, Kades Laden Kecamatan Pamekasan dan Puguh Jemmi Setiawan Sekretaris Desa Laden selaku terlapor II.

Pengacara itu adalah Dr. Supriyono S.H, M. Hum dan kawan – kawan yang memberikan kuasa pada dirinya sendiri melalui Supriyono Low Office (SLO) yang beralamat di Pesisir Tengah IV nomor 16 Panarukan Situbondo.

Dalam surat yang dilayangkan kepada Kapolres Pamekasan Cq. Kasat Reskrim tersebut, bertindak sebagai pelapor.

“Dengan ini menyampaikan pengaduan kepada yang terhormat Kepala Kepolisian Resort Pamekasan Cq. Kasat Reskrim Polres Pamekasan mengenai dugaan adanya tindak pidana persekongkolan jahat dan penyalahgunaan kekuasaan,” demikian bunyi dalam surat kuasa khusus aduan bernomor : 042/SLO-PID-P/VIII/2024 tertanggal 5 Agustus 2024.

Alasan pelaporan tersebut juga tertuang dalam surat kuasa oleh Supriyono yang bertindak sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum dirinya sendiri dengan ditandatangani langsung oleh yang bersangkutan dan dua rekannya, yakni Trio Angga Laksana S.H,. M.H dan Arief Budhi Pratama S.H.

Atas surat yang buat Supriyono ini, Sulaisi menyebut surat tersebut aneh. “Ini surat aneh. Pengacara bertindak dengan memberi kuasa pada diri sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, Supriyono mengadukan kliennya yakni Kades Laden ke Polres Pamekasan tidak mewakili kliennya, melainkan bertindak atas nama dirinya sendiri. Seolah-olah Supriyono mengetahui suatu peristiwa. Di dalam laporan aduan yang disampaikan, yang dipersoalkan adalah pada saat Kades Laden Alimuddin mengangkat Jemi Setiawan sebagai Sekdes setempat, namun belum satu tahun menjadi warga Laden Pamekasan.

“Itu salah satu alasannya, sehingga itu bisa dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan menurut dia dan kesewenang-wenangan,” tegas mantan Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan itu.

Lebih lanjut, Sulaisi menyebut yang bersangkutan dianggap tidak membaca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 128 tahun 2015 yang didalamnya, pasal berkaitan dengan syarat Calon perangkat desa Laden yang harus menempati 1 tahun tersebut sudah dianulir dan dinyatakan oleh MK bahwa bertentangan dengan UUD 1945.

“Dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Tetapi dia memaksa seolah-olah dengan pikirannya sendiri, menilai bahwa tindakan kepala desa Laden itu menilai bertentangan dengan undang-undang desa,” katanya.

Padahal, kata Sulaisi, undang-undang desa pasal 33 dan 50 sudah dianulir oleh Mahkamah konstitusi (MK) melalui putusan MK.

“Akhirnya kami menilai bahwa tindakan Supriyono itu, tindakan tidak terpuji karena dia bertindak atas nama dirinya sendiri. Bukan bertindak atas nama kliennya,” katanya.

Tanggung jawab dan tanggung gugat itu lanjut ketua APSI Jatim tersebut, yang menanggung adalah Supriyono sendiri sebagai pelapor sekaligus kuasa hukum diri sendiri.

Sulaisi akan melakukan langkah hukum untuk melaporkan Supriyono ke Polres Pamekasan agar hal tersebut menjadi edukasi kepada publik, agar sebelum bertindak, sebaiknya terlebih dahulu dipertimbangkan dengan matang agar tidak menjadi delik fitnah terhadap siapapun yang dirugikan.

“Ini surat dikirim ke mana-mana, ditembuskan ke bupati, camat, seluruh APH dan dimuat juga di dalam berita-berita,” jelasnya.

Sulaisi pun menekankan, Supriyono sebagai doktor yang juga praktisi hukum seharusnya paham bahwa tindakan kepala desa mengangkat Jemi Setiawan sebagai sekretaris desa (Sekdes) berdasarkan surat keputusan, itu kewenangan kepala desa yang dilindungi oleh undang-undang administrasi pemerintahan dan UU PTUN.

“Jadi, asas hukum, administrasi itu menegaskan bahwa disana ada asas rehmatik. Asas tersebut adalah asas yang menegaskan bahwa pejabat atau penguasa segala tindakannya itu harus dianggap benar, kecuali ada putusan yang membatalkan. Sampai saat ini belum ada yang membatalkan, sehingga sikap doktor Supriyono itu saya menilai tindakan tidak menghormati asas rehmatik sebagaimana kita paham itu adalah asas hukum administrasi maupun PTUN,” tegasnya. (YAKUSA.id-02/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *