Langgar Batas Komisi, Ahmadi Yazid Masuk Ruang Rapat Komisi IV dan Desak Kapus Bluto Bertanggung Jawab

YAKUSA .ID — Polemik dugaan kelalaian medis di Puskesmas Bluto kembali memanas.

Keluarga almarhumah Halifah, pasien yang meninggal usai mendapat perawatan di puskesmas tersebut, mendatangi kantor DPRD Sumenep pada Rabu, 10 Desember 2025.

Mereka hadir bersama LBH Taretan Legal Justitia untuk mengikuti audiensi yang digelar di ruang Komisi IV.

Pertemuan berlangsung hangat namun tegang ketika Kepala Puskesmas (Kapus) Bluto memaparkan rekam medis dan menjelaskan bahwa seluruh tindakan medis telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Ia menegaskan Halifah sudah dipindahkan ke ruang rawat pada pukul 05.50 WIB, lengkap dengan pemasangan oksigen dan pemberian obat-obatan sesuai kondisi klinis pasien.

Namun, pernyataan itu langsung dibantah keluarga. Mereka mempertanyakan mengapa catatan tindakan dan terapi tampak berbeda dari yang mereka lihat saat kejadian.

“Kalau memang benar dilakukan, kenapa diganti? Kenapa tidak diperbaiki? Kami tidak pernah melihat pemberian obat seperti yang dijelaskan,” ucap anak almarhumah.

Pemberian obat bagi penanganan jantung yang disebut Kapus dilakukan di bawah lidah juga dibantah keras oleh pihak keluarga.

Situasi audiensi memanas ketika Anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, memasuki ruang Komisi IV.

Meskipun berasal dari komisi berbeda, ia diberi kesempatan bicara karena merupakan wakil rakyat dari daerah Bluto.

“Kalau memang harus ada yang dipersalahkan, maka harus ada yang bertanggung jawab. Tidak ada satu pun hal yang boleh merenggut nyawa seseorang tanpa pertanggungjawaban. Bagaimanapun, Kepala Puskesmas harus bertanggung jawab,” tegas Yazid.

Ia menyampaikan bahwa seluruh hasil audiensi akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep untuk ditindaklanjuti.

Setelah diskusi panjang, Ketua Komisi IV, Mulyadi, menyimpulkan adanya dugaan kuat kelalaian dalam penanganan medis terhadap Halifah.

Kesimpulan ini memperkuat tuntutan keluarga yang sejak awal mendesak adanya pertanggungjawaban institusional.

Haryono, perwakilan keluarga korban, menyatakan sikap tegas usai rapat:

Dengan bukti dan hasil rapat yang menyatakan adanya kelalaian, pihaknya meminta, di antaranya:

1. Kepala Puskesmas Bluto dicopot dari jabatannya.

2. Seluruh perawat yang menangani Halifah diberhentikan

3. Kepala Dinas Kesehatan Sumenep juga dicopot.

Kuasa hukum keluarga, Zainorrosi, menilai rekomendasi DPRD harus segera dikirimkan kepada Bupati Sumenep tanpa menunda.

“Ini permintaan penting dari keluarga. Komisi IV sudah menyatakan ada kelalaian. Kami berharap bupati segera bertindak. Ikan busuk itu pasti dari kepala,” ujarnya kepada wartawan.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *