Oleh: Rifatun Hasanah, Ketua Umum Kohati Cabang Pamekasan
Perempuan terus menjadi korban berbagai bentuk kekerasan yang terselubung dalam wajah kekuasaan, profesi, dan bahkan spiritualitas.
Simone de Beauvoir dalam bukunya The Second Sex menyebutkan bahwa perempuan sering kali dijadikan “the other,” pihak yang dianggap lebih rendah dalam masyarakat patriarkal. Realitas ini menciptakan struktur sosial yang memfasilitasi kekerasan berbasis gender.
Padahal, perempuan adalah simbol kelembutan, tempat di mana martabat manusia seharusnya dijunjung tinggi.
Namun, seperti yang diungkapkan Angela Davis, sistem patriarki dan kapitalisme sering kali bersinggungan untuk melanggengkan subordinasi perempuan.
Ini tampak jelas dalam berbagai kasus kekerasan yang terus terjadi.
Kasus pelecehan seksual dan kekerasan terhadap perempuan semakin sering kita dengar.
Data dari Komnas Perempuan menunjukkan peningkatan laporan kekerasan sebesar 8% pada 2023. Ironisnya, banyak kasus tidak terungkap karena ketakutan korban terhadap stigma sosial.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum dan sosial kita belum sepenuhnya berpihak kepada korban, terutama anak-anak di bawah umur.
Carol Gilligan, seorang psikolog feminis, menjelaskan bahwa sistem hukum yang bias terhadap gender sering kali gagal melindungi korban dari kelompok rentan.
Yang lebih memprihatinkan, pelaku kekerasan tidak selalu berasal dari lingkungan kriminal jalanan.
Banyak kasus menunjukkan bahwa pelaku justru datang dari kalangan profesional, berpendidikan, atau tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi penjaga moralitas.
Di Kota Malang, misalnya, seorang profesional dilaporkan telah berulang kali melakukan pelecehan seksual. Kasus ini mencerminkan bagaimana posisi sosial sering kali digunakan untuk mengeksploitasi perempuan.
Di Madura, seorang dukun menggunakan modus pengobatan untuk melakukan tindakan tidak pantas terhadap anak perempuan.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap figur spiritual sering kali disalahgunakan untuk tindakan kriminal.
Bahkan di ruang akademik, yang seharusnya menjadi laboratorium etika dan ilmu, terjadi penyalahgunaan kekuasaan. Menurut penelitian, pelaku di lingkungan pendidikan sering kali menggunakan posisi otoritas mereka untuk memanipulasi korban.
Realitas ini memperlihatkan betapa mendalamnya krisis moral yang kita hadapi. Seperti yang dikemukakan Davis, kekerasan seksual bukan hanya masalah individu tetapi juga krisis struktural yang mencerminkan ketidakadilan sistemik.
Tempat-tempat yang seharusnya aman bagi perempuan dan anak-anak justru menjadi arena kekerasan dan pelecehan. Data menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terjadi di rumah, tempat kerja, dan institusi pendidikan, menandakan perlunya pengawasan yang lebih ketat.
Di sisi lain, perempuan juga perlu introspeksi diri dalam menyikapi situasi ini. Introspeksi bukan berarti untuk menyalahkan diri, melainkan memahami bahwa menjaga diri adalah bagian dari penghormatan terhadap diri sendiri.
Tata cara berpakaian, misalnya, dapat menjadi salah satu bentuk tanggung jawab personal.
Dalam berbagai budaya dan agama, pakaian yang sopan dianjurkan bukan untuk membatasi kebebasan, tetapi sebagai bentuk perlindungan dan penghormatan terhadap nilai-nilai moral.
Namun, penting untuk menegaskan bahwa cara berpakaian bukan alasan atau pembenaran untuk kekerasan seksual. Kesalahan tetap berada pada pelaku yang memilih untuk melanggar batas, terlepas dari bagaimana korban berpakaian.
Sebagai perempuan, sikap yang bijak dan santun dalam interaksi sosial juga menjadi bagian dari cara menjaga diri.
Menjaga komunikasi yang sehat dan waspada terhadap situasi yang mencurigakan adalah langkah penting dalam melindungi diri dari potensi bahaya.
Memasuki tahun 2025, potret kelam ini masih membayangi kehidupan kita. Tahun lalu, kasus kekerasan dalam rumah tangga dan pelecehan seksual belum menunjukkan penurunan signifikan.
Ironisnya, sistem hukum kita sering kali berjalan lamban menghadapi pelaku yang memiliki kekuasaan atau pengaruh besar. Davis menyoroti bahwa pelaku dengan akses ke kekuasaan sering kali menggunakan posisinya untuk menghindari hukuman.
Padahal, semua tindakan kekerasan seksual ini adalah pelanggaran berat terhadap hukum dan hak asasi manusia.
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia telah secara tegas melarang tindakan ini.
Lebih dari itu, kekerasan seksual adalah bentuk paling brutal dari perampasan kebebasan dan martabat manusia.
Carol Gilligan menyebutkan bahwa pengalaman korban kekerasan seksual meninggalkan luka psikologis yang dalam dan sering kali sulit dipulihkan.
Data dari DP3AP2KB Kabupaten Pamekasan menunjukkan situasi yang masih memprihatinkan.
Pada 2023, tercatat 61 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dengan penurunan menjadi 33 kasus pada 2024. Namun, ironisnya, jumlah kasus yang melibatkan anak perempuan justru meningkat.
Hal ini menjadi alarm bagi kita semua untuk lebih serius melindungi mereka yang rentan.
Perlawanan terhadap kekerasan seksual membutuhkan langkah konkret dari semua pihak.
Proses hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, dan para pelaku harus dihukum setimpal dengan perbuatannya.
Sinergi antara masyarakat, lembaga pendidikan, dan institusi negara sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman. Keluarga juga memiliki peran krusial dalam memberikan perlindungan awal bagi anak-anak mereka.
Kita semua memiliki tanggung jawab moral untuk tidak tinggal diam. Dengan mengambil inspirasi dari Beauvoir, Davis, dan Gilligan, kita harus menciptakan solidaritas yang mampu memperjuangkan keadilan bagi para korban.
Sudah saatnya kita berdiri dan berkata: cukup. Kekerasan seksual harus diberantas, bukan dinegosiasikan.
Dengan solidaritas, advokasi, dan reformasi, kita bisa menciptakan dunia yang lebih manusiawi bagi perempuan dan anak-anak.








