YAKUSA.ID – Polisi mengamankan pria berinsial MB (28), seorang dukun cabul di Kabupaten Pamekasan.
MB diamankan atas laporan korban M (20), 8 Mei 2025 lalu. Semula M sempat diajak pamannya untuk menemui MB dengan tujuan berobat.
“Awalnya M diajak pamannya untuk ke dukun MB, dengan tujuan agar M berhenti melarikan diri dari rumah karena sebelumnya pernah kabur lantaran tidak mau dijodohkan,” ujar Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan, Rabu (14/05/2025).
Tersangka kemudian meminta korban dan pamannya pulang dengan tujuan agar keesokan harinya kembali datang ke kediaman MB. Tersangka kemudian mengajak M sebuah kuburan yang terletak di tengah sawah.
“Tersangka meminta korban tidak memberi tahu siapapun, dengan ancaman agar korban tidak meninggal,” ujar Doni.
Di tempat itu, tersangka kemudian mencabuli korban. Setelahnya, korban kemudian diminta pulang.
AKP Doni mengatakan, saat diamankan, korban mengaku sudah 10 tahun berprofesi sebagai dukun. Atas kejadian tersebut, pasal yang disangkakan 285 Kuhp atau pasal 6c UURI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.
“Apabila ada Korban lain agar masyarakat untuk lapor ke pengaduan ke nomor 082132133636,” tutup Doni.










