SAMPANG, YAKUSA.ID – Polisi sedang mendalami motif pelaku pembunuhan di Kecamatan Robatal, Sampang.
Sebelumnya, polisi sudah menangkap pelaku berinisal H saat melarikan diri ke Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Senin (03/02/2025).
Kapolres Sampang, AKBP Hartono, mengungkapkan penangkapan terhadap H berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penyelidikan mendalam, dan pemeriksaan saksi.
“Kami menemukan celurit di rumah tersangka. Dugaannya, celurit itu digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif pembunuhan tersebut karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk sementara, kasus ini mengarah pada dugaan pembunuhan berencana,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.