PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Polres Pamekasan membekuk 6 tersangka dari 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tiga di antaranya terpaksa dihadiahi peluru lantaran melawan petugas.
Saat konferensi pers di Gedung Tatag Trawang Tungga, Jumat (07/02/2025), Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan, keenam tersangka beraksi di wilayah yang berbeda dengan total barang bukti 8 unit kendaraan roda 2.
Keenam tersangka ialah AR, (21) asal Kabupaten Sampang, FP (25) asal Kota Surabaya, M (38) asal Pamekasan, E (41) asal Sampang, H (39) asal Sampang, dan AF (28) asal Kabupaten Sumenep.
“Untuk tersangka yang memakai kursi roda ini karena memang melawan petugas sehingga petugas terpaksa menembak,” tukas Hendra.
“Siapapun yang mencoba menggangu wilayah hukum kami saya pastikan akan tindak tegas, terutama bagi pelaku pencurian,” sambungnya.
Hendra menegaskan, tindakan para petugas juga sebagai efek jera bagi pelaku pencurian yang kerap kali meresahkan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto mengatakan dari semua tersangka pada kesempatan ini sudah kami amankan.
“Adapun ke enam tersangka pencurian sepeda motor dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkapnya. (YAKUSA.ID/HSB)