PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan menyebut banyak praktik izin borongan pendirian sejumlah toko modern. Salah satunya adalah pendirian outlet waralaba Indomart.
Anggota Komisi II DPRD Pamekasan, Tabri S Munir menyebut, kondisi demikian justru akan mengancam keberlangsungan ekonomi para pelaku UMKM di Pamekasan.
“Dari 11 izin toko modern di Pamekasan, enam di antaranya toko modern Indomaret. Izinnya ini dikeluarkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu),” terang Tabri.
“Kami meminta agar azaz dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2022 bisa dijadikan landasan dalam penerbitan izin, jika memang moratorium tidak bisa ditolak,” sambungnya.
Tabri menjabarkan jika Permendag itu harus diberlakukan dengan sistem patungan bagi toko modern yang memiliki 150 gerai se Indonesia. Sistem patungan (Join Ventura) itu juga harus dipastikan agar ada pemodal dari warga lokal.
“DPMPTSP Pamekasan harus bijak dalam menerbitkan perizinan, sehingga tak ada lagi dominasi dari toko modern apalagi izinnya borongan,” tegas Tabri.
Tabri menyebut jika kondisi tersebut sangat memprihatikan dan justru akan memberikan dampak kurang baik terhadap UMKM di Pamekasan.
“Maka dari itu, mari kita bersama bijak dalam menyikapi hal ini. Sehingga berbagai kebijakan dapat memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya. (YAKUSA.ID-HS)