YAKUSA.ID – Praktisi pendidikan, Yuda Nugraha, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi kesejahteraan guru swasta di Jawa Barat yang dinilai semakin tertekan.

Hal itu menyusul penerapan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, di mana isinya melarang penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) untuk honor guru yang telah menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Yuda yang akrab disapa pun mengkeitik kebijakan tersebut berdampak besar bagi swasta.

Alasannya, lanjutnya, karena banyak sekolah yang sebelumnya mengandalkan dana BOS untuk memberikan honor tambahan kepada guru bersertifikasi.

Kondisi itu juga diperparah dengan perubahan kebijakan bantuan pendidikan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Sebagian besar dana hibah rutin sekolah yang sebelumnya dikenal sebagai Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) dialihkan menjadi program beasiswa siswa.

“TPG itu tunjangan profesi atas kompetensi guru, bukan pengganti honor kerja harian. Jika honor sekolah dihapus karena guru sudah bersertifikasi, maka ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan sistemik,” kata Yuda kepada wartawan. Jum’at, 6 Maret 2026.

Ia menyebutkan, banyak guru swasta yang mengaku penghasilannya justru stagnan bahkan menurun setelah memperoleh sertifikasi, karena honor dari sekolah dihentikan akibat keterbatasan sumber anggaran.

Untuk itu, Yuda pun mendorong pemerintah pusat agar memberikan diskresi bagi sekolah swasta dalam penggunaan dana BOS.

Selain itu, ia meminta Pemprov Jawa Barat meninjau kembali kebijakan pengalihan dana hibah pendidikan agar kesejahteraan guru tetap terjamin.

“Pendidikan yang berkualitas hanya bisa lahir dari guru yang sejahtera secara ekonomi,” tandasnya.(Hn/Sib)