Presiden Prabowo: Pengembalian Dana Korupsi sebagai Tindakan Taubat, Bukan Penggugur Pidana

Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

JAKARTA, YAKUSA.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta koruptor untuk mengembalikan uang rakyat menuai berbagai respons dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik.

Wasekjen Badan Relawan Prabowo (BRP) Romadhon, menyatakan bahwa pernyataan tersebut tidak bisa dilihat sebagai bentuk kelonggaran terhadap koruptor, tetapi sebagai upaya menciptakan peluang untuk pemulihan kerugian negara secara lebih cepat dan efisien.

Menurut Romadhon, langkah ini merupakan bagian dari pandangan strategis Presiden Prabowo dalam menangani permasalahan korupsi yang selama ini dianggap lambat dalam pengembalian kerugian negara.

“Apa yang disampaikan Presiden Prabowo adalah gagasan yang perlu dilihat secara positif. Ini bukan tentang menghapus pidana, tetapi mendorong niat baik koruptor untuk bertobat dan mengembalikan uang rakyat yang mereka curi,” jelas Romadhon, Minggu (22/12/2024).

Pengembalian Dana Tidak Menghapus Pidana

Presiden Prabowo memahami bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian dana korupsi tidak menghapus tuntutan pidana. Namun, pengembalian ini bisa menjadi catatan perbuatan baik dan menandai niat pelaku untuk bertobat.

Romadhon menambahkan bahwa pengembalian dana secara sukarela oleh koruptor dapat mempercepat proses pemulihan kerugian negara, yang selama ini kerap terkendala oleh panjangnya proses hukum.

“Dalam banyak kasus, proses hukum terhadap koruptor memakan waktu bertahun-tahun, dan sering kali aset yang dicuri tidak sepenuhnya dapat dikembalikan. Tawaran Presiden Prabowo adalah pendekatan pragmatis untuk menyelamatkan kerugian negara yang lebih besar,” kata Romadhon.

Dukungan Publik dan Kehati-hatian

Pandangan ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat yang menilai bahwa korupsi tetap harus dihukum sesuai aturan yang berlaku. Namun, langkah Presiden Prabowo dianggap sebagai cara inovatif untuk menyelesaikan permasalahan korupsi yang selama ini menguras biaya dan waktu negara.

“Pernyataan ini bukan berarti pemerintah memberi ruang kepada koruptor untuk lolos dari hukuman. Justru ini adalah peluang bagi mereka untuk menunjukkan niat baik dan membantu negara memulihkan kerugian yang mereka sebabkan,” tambah Romadhon.

Potensi Efisiensi dalam Penegakan Hukum

Selain mempercepat pengembalian aset negara, pendekatan ini juga dianggap dapat mengurangi beban pembiayaan proses hukum yang selama ini cukup besar.

Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), biaya investigasi dan proses hukum korupsi bisa memakan hingga miliaran rupiah per kasus. Dengan pengembalian sukarela dari koruptor, beban ini dapat diminimalkan.

“Presiden Prabowo melihat bahwa ada banyak celah yang membuat proses hukum terhadap koruptor memakan waktu dan biaya. Jika niat baik untuk mengembalikan uang dilakukan lebih awal, maka negara bisa lebih cepat memanfaatkannya untuk pembangunan,” ujar Romadhon.

Korupsi Tetap Musuh Bersama

Romadhon menegaskan bahwa pandangan Presiden Prabowo tidak berarti mengurangi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Sebaliknya, langkah ini menjadi bagian dari pendekatan yang lebih luas untuk menciptakan efek jera dan sekaligus mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

“Kita harus melihat ini sebagai pendekatan strategis. Tentu saja, tidak ada toleransi bagi koruptor. Tetapi jika mereka benar-benar ingin bertobat dan mengembalikan apa yang telah mereka ambil, maka ini adalah langkah positif yang bisa didukung,” katanya.

Melalui pendekatan ini, Presiden Prabowo mencoba menghadirkan solusi yang tidak hanya menghukum tetapi juga memulihkan. Dengan kecepatan pengembalian dana dan penegakan hukum yang seimbang, langkah ini diharapkan dapat memberikan efek ganda: menghukum pelaku korupsi sekaligus memanfaatkan dana yang telah dikembalikan untuk kepentingan rakyat. Pendekatan ini, jika diterapkan secara bijak, dapat menjadi solusi pragmatis untuk mengatasi masalah korupsi di Indonesia. (YAKUSA.ID-02/MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *