Hukrim  

Tega Aniaya Adik Ipar, Pria di Pamekasan Ditangkap Polisi

PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial H, di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan usai menganiaya adik iparnya sendiri.

Kejadian itu bermula saat korban SR memainkan gas motor dengan cara berulang-ulang (blayer) saat hendak masuk halaman rumahnya ketika kakak iparnya sedang memotong ayam.

“Korban mendekati tersangka sembari memainkan gas motornya secara berulang-ulang. Tak terima, pelaku mengemudian menganiaya korban menggunakan pisau,” terang Kapolsek Larangan, Iptu Kadarisman.

Korban dilarikan ke RSUD Pamekasan lantaran pisau tersebut mengenai bagian pelipis kurang lebih 7 cintimeter. Sayatan itu juga mengenai tulang korban,” terang Kadarisman.

“Mendapat laporan kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Larangan di pimpin Kapolsek Iptu Kadarisman segera mendatangi TKP, mengamankan barang bukti sebuah pisau serta berhasil mengamankan pelaku yang pada saat itu berada tidak jauh dari TKP,” jelasnya.

Saat ini, Pelaku yang berhasil diamankan ke Mapolres Pamekasan, dijerat dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (YAKUSA.ID-HS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *