Oleh: Survia Eva Putriani (Civic Education / Institut Hijau Indonesia)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bencana bukan sekadar gangguan sementara, melainkan ancaman serius yang mengguncang kehidupan masyarakat, merenggut nyawa, dan merusak lingkungan secara luas. Menurut UNDRR/UNISDR (United Nations Office for Disaster Risk Reduction), bencana adalah gangguan serius yang melampaui kapasitas masyarakat untuk menanganinya sendiri.

Selain itu, Wister et al. (2004) menegaskan bahwa bencana merupakan hasil dari kombinasi bahaya alam dan kerentanan sosial, bukan semata fenomena alam. Dengan demikian, siklus alam mungkin tetap berjalan, namun ketika kerusakan lingkungan menyebar luas dan manusia gagal menjaga keseimbangan bumi, tragedi tak terhindarkan.

Berbagai aktivitas manusia seperti penebangan hutan besar-besaran, tata ruang kota yang tidak terencana, mitigasi bencana yang kurang matang, emisi gas rumah kaca, dan alih fungsi hutan secara masif semakin melemahkan daya tahan bumi. Ketika curah hujan tinggi dan angin kencang datang, bumi kehilangan kemampuan lentingnya sehingga bencana ekologis seperti banjir bandang, banjir gelondongan kayu, dan tanah longsor menjadi ancaman nyata yang sulit dielakkan.

Dampak bencana ekologis tidak hanya merusak infrastruktur, tetapi juga melukai kesehatan masyarakat, mengancam ketersediaan pangan dan BBM, serta mengguncang kondisi psikologis dan mental para penyintas. Kelaparan dan kesulitan akses logistik sering membuat angka korban jiwa terus bertambah di hari-hari pasca bencana awal.

Dalam situasi chaos tersebut, dengan wilayah lumpuh dan masyarakat berjuang bertahan hidup, negara wajib hadir secara penuh. UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur bahwa status bencana nasional harus ditetapkan saat daerah terdampak tidak mampu lagi mengatasi bencana dengan sumber dayanya sendiri.

Penetapan status bencana nasional bukan sekadar bentuk administrasi, melainkan keputusan strategis dengan implikasi hukum, operasional, dan sosial besar. Pemerintah pusat dapat mengerahkan TNI/Polri secara maksimal, membuka akses anggaran nasional tanpa birokrasi, mempercepat distribusi bantuan kesehatan, SAR, dan logistik, serta membuka pintu bantuan internasional untuk pemulihan cepat.

Bencana ekologis yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh menjadi bukti nyata pentingnya langkah ini. Berdasarkan data BNPB per 3 Desember 2025:
– Korban jiwa: 807 orang
– Korban hilang: 647 orang
– Luka-luka: 2.600 orang
– Mengungsi: 576.600 jiwa
– Terdampak: 3,2–3,3 juta jiwa
– Titik longsor dan banjir: 245–253 lokasi, khususnya di Sumut dan Aceh

Banyak desa dan kecamatan terisolasi, akses jalan terputus, dan komunikasi lumpuh. Hingga hari ke-11 pascabencana, bantuan belum menjangkau sejumlah wilayah prioritas. Di beberapa tempat bahkan muncul ancaman kelaparan akibat logistik tertunda.

Fakta ini menunjukkan kapasitas pemerintah daerah sudah terlampaui. Penetapan status bencana nasional bukan hanya penting, melainkan mendesak sebagai panggilan moral dan konstitusional agar negara menyelamatkan jutaan nyawa dengan mandat kemanusiaan secara maksimal.

Semangat jaga warga yang tumbuh di masyarakat adalah kekuatan sosial luar biasa. Namun, solidaritas nasional perlu diperluas. Masyarakat di seluruh Indonesia memiliki peran krusial mendorong pemerintah untuk menetapkan status bencana nasional dan menggerakkan seluruh sumber daya demi keselamatan rakyat serta masa depan bumi yang berkelanjutan.