YAKUSA.ID – Transformasi digital Indonesia di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juli 2025 menjanjikan kedaulatan teknologi.
Namun, di balik gemerlap regulasi, muncul pertanyaan: mampukah reformasi ini menegakkan keadilan dan hak digital warga? Regulasi seperti PP TUNAS dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) menargetkan perlindungan kelompok rentan dan penguatan data nasional, tetapi kasus korupsi Pusat Data Nasional mengguncang kepercayaan publik. Apakah digitalisasi hanya jargon atau fondasi nyata bagi rakyat?
PP TUNAS, berlaku sejak April 2025, menjadi benteng melindungi anak-anak dari konten berbahaya dan eksploitasi digital. Menteri Komdigi Meutya Hafid menegaskan, ekosistem digital yang aman berdampak pada semua pengguna.
Namun, dialog dengan platform global tersendat karena kuasa asimetris. Kolaborasi multipihak, meski digadang-gadang, masih terhambat oleh kepentingan korporasi raksasa. Bisakah negara menegakkan aturan tanpa kompromi?
Pemerataan akses internet, melalui Satelit SATRIA, menjangkau wilayah 3T, tetapi keluhan pelaku UMKM tentang koneksi lambat terus bergema. Data Komdigi mencatat hanya 30% desa di Papua memiliki internet stabil per Juni 2025.
Transformasi digital yang inklusif terancam menjadi slogan kosong jika infrastruktur tidak merata. Bagaimana memastikan konektivitas menjadi jembatan, bukan jurang, bagi ekonomi lokal?
Kasus Korupsi Pusat Data Nasional menjadi Cermin Buram Tata Kelola Digital
Direktur Gagas Nusantara Romadhon Jasn menegaskan, tanpa transparansi, kepercayaan publik pada digitalisasi akan runtuh.
“Anggaran triliunan rupiah untuk infrastruktur digital membutuhkan auditor independen dan pengawasan publik yang ketat. Dapatkah Komdigi membuktikan komitmennya pada akuntabilitas?,” tanya Romadhon Jasn, Sabtu (19/7/2025)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/2025 mewajibkan pajak langsung di platform e-commerce, memperluas penerimaan negara. Namun, dominasi platform asing mengancam UMKM lokal.
Regulasi ini progresif, tetapi tanpa proteksi kuat, pelaku usaha kecil riskan tersingkir di pasar global. Adilkah kebijakan ini bagi mereka yang berjuang di tengah ketimpangan digital?
UU PDP menjanjikan perlindungan data, namun kebocoran data tetap marak. Romadhon Jasn menyinggung, “Data warga bukan komoditas; tanpa penegakan hukum, UU PDP hanya ilusi.” Komdigi harus memperketat sanksi dan membangun sistem keamanan yang tangguh. Siapa bertanggung jawab ketika privasi warga dilanggar?
Regulasi blockchain (PP 28/2025) memperkenalkan Web3 dan smart contract, menjanjikan transparansi pelayanan publik. Namun, literasi digital rendah di desa menghambat implementasi. Hanya 25% masyarakat rural paham teknologi dasar per 2025. Tanpa pelatihan masif, teknologi ini hanya akan dinikmati elite digital.
Regulasi AI, ditargetkan rampung kuartal III 2025, menjadi kunci kedaulatan teknologi. Wamenkomdigi Nezar Patria menekankan pentingnya riset dan talenta digital. Namun, rendahnya literasi AI (15% tenaga kerja terampil AI) dan lemahnya kolaborasi lintas sektor menghambat. Akankah Indonesia tertinggal dalam perlombaan global?
Romadhon Jasn menyerukan kolaborasi pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. “Transparansi dan partisipasi publik adalah syarat ekosistem digital berkeadilan,” katanya.
Menurutnya, bak berekspresi dan privasi warga harus dijunjung, bukan dikorbankan demi kemajuan teknologi.
Pertanyaan besar menggantung: mampukah digitalisasi Indonesia berpihak pada rakyat? Komdigi harus menjawab dengan tata kelola bersih, pemerataan akses, dan perlindungan hak. Jalan menuju kedaulatan digital masih terjal, tetapi dengan transparansi dan keadilan, Indonesia bisa menabur benih masa depan yang inklusif. (YAKUSA.ID-MH)


