YAKUSA.ID – Pemerintah akan memberlakukan perubahan skema pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu mulai tahun 2026.

Dalam kebijakan baru ini, gaji tidak lagi dibayarkan di awal bulan, melainkan setelah pegawai menyelesaikan satu bulan kerja penuh.

Perubahan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penyesuaian mekanisme administrasi penggajian dan tidak berkaitan dengan pengurangan anggaran.

Pemerintah menegaskan bahwa hak gaji PPPK Paruh Waktu tetap dibayarkan penuh sesuai masa kerja yang dijalani.

Dalam sistem baru yang dikenal dengan skema in arrear, pembayaran gaji dilakukan berdasarkan kinerja dan kehadiran pegawai selama satu bulan berjalan.

Gaji akan dibayarkan pada awal bulan berikutnya setelah seluruh periode kerja selesai dan diverifikasi.

Sebelumnya, melalui sistem lama, PPPK Paruh Waktu menerima gaji di awal bulan yang sama dengan periode kerja.

Dengan kebijakan baru ini, terdapat pergeseran waktu pembayaran, namun tidak mengurangi jumlah gaji yang diterima pegawai.

Pemerintah menjelaskan bahwa penerapan sistem in arrear bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan ketertiban administrasi keuangan negara.

Melalui mekanisme ini, pembayaran gaji dapat disesuaikan secara lebih akurat dengan kehadiran dan kinerja pegawai, sehingga mengurangi risiko kelebihan pembayaran.

Agar gaji dapat diproses, PPPK Paruh Waktu diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan administrasi setiap bulan.

Persyaratan tersebut meliputi terbitnya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), kehadiran yang tercatat dan valid dalam sistem presensi resmi, serta pengisian dan penilaian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Terkait masa transisi, pemerintah mengimbau PPPK Paruh Waktu untuk menyiapkan pengelolaan keuangan secara mandiri, khususnya pada bulan pertama penerapan sistem baru karena adanya jeda waktu penerimaan gaji yang lebih panjang.

Pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak melanggar hak pegawai dan merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola birokrasi yang lebih modern, tertib, dan bertanggung jawab.(Hn/Dzul)