YAKUSA.ID – Pemerintah akan memberlakukan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) mulai tahun 2026 dengan sistem pembayaran bulanan.
Kebijakan ini menggantikan mekanisme sebelumnya yang dilakukan setiap tiga bulan.
Aturan tersebut tercantum dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kepastian penghasilan serta meningkatkan kesejahteraan guru secara berkelanjutan.
Dalam skema baru, guru yang memenuhi syarat akan menerima TPG setiap bulan sebesar satu kali gaji pokok.
Dengan demikian, pendapatan guru diharapkan menjadi lebih stabil.
Adapun syarat yang harus dipenuhi meliputi kepemilikan sertifikat pendidik, status sebagai guru ASN daerah, serta keterdaftaran di sistem Dapodik.
Guru juga wajib memiliki nomor registrasi, mengajar sesuai bidang sertifikasi, serta memenuhi beban kerja dan jumlah peserta didik.
Pemerintah menekankan pentingnya pembaruan data pada Dapodik.
Ketidaksesuaian data dapat berdampak langsung pada pencairan tunjangan bulanan.(Hn/Sib)



