PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 memuat larangan menjual rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.
Aturan itu juga melarang menjual rokok kepada orang di bawah usia 21 tahun dan perempuan hamil secara eceran satuan per batang.
Salah satu pemilik warung di SMPN 2 Pamekasan, Geri (35), mengatakan aturan itu tidak akan berdampak pada penjualan rokok di warung miliknya.
Pembeli rokok di warung milik Geri, berasal dari kalangan orang dewasa. Ia juga menjual rokok per bungkus.
“Kalau murid SMP di sini tidak ada yang beli rokok di warung saya, mereka cuma beli jajan atau minuman,” ungkapnya, Jumat (9/8/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Pamekasan, Saifudin menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 itu relevan dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
“Dalam Perbup itu ada tujuh kawasan yang tidak diperbolehkan merokok ada fasilitas tanpa rokok, di antaranya di sekolah dam tempat ibadah,” ucapnya.
Adapun tujuan pemerintah memperketat aturan penjualan rokok untuk mengurangi jumlah perokok anak dibawah umur. (YAKUSA.ID-03)