Bantuan PKH Tahap 3 Cair Agustus 2025: Ini Cara Mudah Cek Status Penerima

YAKUSA.IDMemasuki bulan kemerdekaan, pemerintah kembali membawa kabar baik bagi jutaan keluarga prasejahtera di seluruh Indonesia.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 3 resmi disalurkan mulai Agustus 2025, sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang paling rentan.

PKH bukan sekadar bantuan uang tunai. Lebih dari itu, program ini dirancang untuk memperkuat fondasi kehidupan keluarga kurang mampu melalui dukungan pendidikan bagi anak-anak, kesehatan ibu dan balita, serta perlindungan sosial bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Disalurkan Melalui Bank Himbara

Penyaluran dana PKH dilakukan secara bertahap melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah terdaftar dalam sistem akan menerima dana sesuai dengan komponen bantuan yang mereka miliki. Pendamping PKH dan pemerintah desa turut aktif mengawal proses ini agar berjalan transparan dan tepat sasaran.

Siapa yang Berhak Menerima PKH Tahap 3?

Tak semua orang bisa menerima bantuan ini. Ada kriteria khusus yang telah ditetapkan untuk memastikan hanya mereka yang benar-benar berhak yang mendapat dukungan. Komponen bantuan dibagi menjadi tiga kategori utama:

• Komponen Kesehatan: Ibu hamil dan anak usia dini (0–6 tahun).

• Komponen Pendidikan: Anak yang sedang menempuh pendidikan di jenjang SD, SMP, atau SMA.

• Komponen Sosial: Lansia berusia di atas 70 tahun atau penyandang disabilitas berat.

Namun, tak hanya itu. Bantuan tahap 3 juga diprioritaskan bagi:

• KPM aktif yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

• Keluarga yang memiliki anggota rumah tangga sesuai komponen PKH.

• Calon penerima yang belum menerima bantuan di tahap sebelumnya.

• Warga yang mendapat pemberitahuan resmi dari pendamping PKH atau pemerintah desa/kelurahan.

Berapa Besaran Bantuan yang Diterima?

Nominal bantuan PKH tahap 3 Agustus 2025 masih mengacu pada besaran sebelumnya. Berikut rinciannya:

• Ibu hamil/nifas: Rp750.000

• Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000

• Siswa SD/sederajat: Rp225.000

• Siswa SMP/sederajat: Rp375.000

• Siswa SMA/sederajat: Rp500.000

• Penyandang disabilitas berat: Rp600.000

• Lansia (70 tahun ke atas): Rp600.000

Dana ini diberikan setiap tahap untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar, seperti nutrisi anak, perlengkapan sekolah, hingga perawatan kesehatan lansia dan disabilitas.

Cara Cek Status Penerima: Cukup Lewat HP

Tak perlu datang ke kantor desa. Kini, masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima PKH melalui dua cara resmi:

• Melalui Situs Kementerian Sosial
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id, isi data sesuai KTP, lalu klik Cari Data. Jika terdaftar, nama dan status bantuan akan muncul secara lengkap.

• Melalui Aplikasi Cek Bansos
Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store, registrasi dengan NIK dan KK, lalu akses menu “Cek KKS” atau “Cek Bansos” untuk melihat status bantuan.

Langkah ini memudahkan masyarakat mengecek informasi secara mandiri, cepat, dan aman. Pastikan hanya menggunakan saluran resmi pemerintah untuk menghindari penipuan atau hoaks. (YAKUSA.ID/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *