PAMEKASAN, YAKUSA.ID – Seorang pria berinisial F (23), warga Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan ditangkap Polres setempat lantaran menghamili adik iparnya yang masih di bawah umur.
Perilaku F kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Pamekasan pada 1 Juli 2024 setelah A mengadu ke saudaranya.
Perbuatan bejat FK pertama kali dilakukan saat dirinya hendak mengantar adik iparnya A (14) pulang dari pengajian/imtihanan. Peristiwa itu terjadi dalam kurun waktu tahun 2023 hingga 2024.
Wakapolres Pamekasan Kompol Andy PM saat konferensi pers di Mako Polres setempat, Jumat (2/8/2024) menuturkan, FK pertama kali melakukan aksi bejatnya saat dirinya pulang dari pengajian bersama sang ipar.
FK tidak langsung mengantarkan korban pulang ke rumahnya, namun dia membawanya ke semak-semak. A kemudian diturunkan dari sepeda motor dan dipaksa terlentang di semak-semak. F pun menyetubuhi korban.
“Usai disetubuhi, A kemudian diberi uang Rp20.000,” katanya.
Kompol Andy pun mengatakan bahwa FK melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali sehingga korban hamil kurang lebih 7 bulan.
“Barang bukti baju wanita lengan panjang berwarna cokelat bermotif kotak-kotak dan satu buah rok panjang wanita berwarna cokelat,” ujarnya.
Tersangka F ditahan di Mapolres Pamekasan dan dijerat dengan pasal 81 (1), 82 (1) UU RI No. 35 Tahun 2022 tentang perlindungan anak Jo pasal 76D, 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Jo pasal 82 perpu pengganti UU No. Q Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 sebagaimana UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perpu No. 1 Tahun 2026 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (YAKUSA.ID-02-SAN/SIB)