13 Mei 2025
YAKUSA.ID – Sebanyak 343 pemerintah kabupaten/kota diberi peringatan keras oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Peringatan keras itu, jika masih menggunakan sistem tempat pembuangan akhir (TPA) open dumping terkait sampah. Kepala daerah tersebut bisa dijerat pidana penjara hingga empat tahun dan denda Rp10 miliar, jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan. Hal itu disampaikan langsung Menteri Lingkungan […]