Korupsi Dana Desa hingga Rp1 Miliar untuk Judi Online, Kades Jatimakmur di Brebes Dibekuk Polisi

BREBES, YAKUSA.ID – Judi online (judol) kian merajalela di Indonesia. Banyak orang yang jatuh pada jurang permainan judi berbasis online ini. Profilnya beragam, mulai pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta.

Di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, judol menjerat seorang kepala desa. Dia adalah Mohammad Suhendri. Dia seorang kepala Desa Jatimakmur, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Mohammad Suhendri dibekuk polisi karena diduga melakukan korupsi dana desa hingga mencapai Rp 1 miliar untuk judol.

Dia pun harus mendekam di sel Kejaksaan Negeri Brebes untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang mengakibatkan kerugian negara.

Mohammad Suhendri terpaksa ditahan akibat melakukan tindak pidana korupsi dari pengelolaan dana desa, sejak tersangka baru menjabat sebagai kepala desa pada 2019 hingga tahun 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi dana desa tersebut, pihak kepolisian telah melimpahkan berkas tahap dua dari Unit Tipikor Polres Brebes ke kantor Kejari Brebes.

Tersangka pun langsung dilakukan penahanan di Kejaksaan.

Kasi Pidsus Kejari Brebes Antonius mengatakan, kasus korupsi pengelolaan keuangan dana desa senilai Rp1 miliar itu berasal dari penyimpangan bantuan langsung tunai, proyek padat karya.

Kemudian, dana penyertaan modal bumdes, hingga dana desa dalam proses fiisik pembangunan di Desa Jatimakmur.

“Tersangka MS, kades Jatimakmur ini diketahui menggunakan uang dana desa untuk bermain judi online, seperti judi slot dan judi toto gelap Singapura. Selain itu, pelaku juga menggunakan uang korupsi tersebut untuk treding,” katanya dilansir dari BeritaSatu.com, Sabtu (29/6/2024).

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tipikor dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun hingga 20 tahun penjara, termasuk didenda minimal Rp 50 juta hingga Rp1 miliar. (YAKUSA.ID-10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *