YAKUSA.ID – Akta kelahiran merupakan dokumen kependudukan penting yang menjadi bukti resmi atas peristiwa kelahiran seseorang. Dokumen ini dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif, mulai dari pendaftaran sekolah, pengurusan BPJS Kesehatan, layanan perbankan, hingga pembuatan identitas kependudukan lainnya.
Pada umumnya, pembuatan akta kelahiran dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili. Namun seiring perkembangan layanan digital, sejumlah pemerintah daerah kini telah menyediakan layanan pengurusan akta kelahiran secara online yang dapat diakses melalui ponsel pintar, tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil.
Persyaratan Membuat Akta Kelahiran Online
Sebelum mengajukan permohonan, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sesuai kategori pemohon.
Untuk bayi baru lahir, dokumen yang dibutuhkan antara lain:
- Surat keterangan kelahiran dari rumah sakit, bidan, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi KTP kedua orang tua
- Fotokopi KTP dua orang saksi
- Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan orang tua
Sementara untuk orang dewasa yang belum memiliki akta kelahiran, persyaratan meliputi:
- Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap
- Fotokopi Kartu Keluarga tempat penduduk terdaftar
- Fotokopi surat keterangan kelahiran dari instansi kesehatan atau kepala desa/lurah
- Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua
Apabila surat keterangan kelahiran dari instansi kesehatan tidak tersedia, pemohon dapat melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran menggunakan formulir F-2.03, dengan disertai dua orang saksi.
Cara Membuat Akta Kelahiran Secara Online
Mekanisme layanan daring berbeda di setiap daerah. Namun secara umum, langkah-langkah pengurusan akta kelahiran online adalah sebagai berikut:
- Mengakses situs resmi Dukcapil sesuai domisili atau aplikasi layanan kependudukan daerah.
- Memilih menu permohonan akta kelahiran atau layanan sejenis.
- Mengisi formulir permohonan dengan data yang lengkap dan akurat, termasuk data anak dan orang tua.
- Mengunggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk hasil pindai atau foto yang jelas.
- Memeriksa kembali seluruh data sebelum dikirim.
- Mengirim permohonan dan menunggu notifikasi status pengajuan.
- Memantau proses melalui nomor registrasi yang diberikan.
- Setelah disetujui, akta kelahiran dapat diambil di kantor Dukcapil atau dikirim sesuai ketentuan daerah masing-masing.
Bagi wilayah yang belum menyediakan layanan online, masyarakat tetap dapat mengurus akta kelahiran secara langsung di kantor Dukcapil dengan membawa dokumen persyaratan dalam bentuk fotokopi sebanyak tiga hingga empat rangkap.
Cara Mengecek Akta Kelahiran Melalui Aplikasi IKD
Setelah akta kelahiran diterbitkan, masyarakat dapat mengeceknya melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Aplikasi ini memungkinkan akses berbagai dokumen kependudukan langsung dari ponsel.
Untuk menggunakan IKD, warga perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu dengan mengunduh aplikasi, memasukkan NIK, email, dan nomor telepon aktif, melakukan verifikasi wajah, serta melakukan pemindaian kode QR di kantor Dukcapil. Setelah akun aktif, dokumen kependudukan dapat diakses secara digital.
Akta kelahiran dapat dilihat melalui menu “Dokumenku” dengan memilih opsi Kutipan Akta Kelahiran dan memasukkan PIN keamanan. Selain akta kelahiran, IKD juga memuat dokumen lain seperti Kartu Keluarga, KTP Digital, Kartu Identitas Anak (KIA), hingga surat pindah.
Letak dan Format Nomor Akta Kelahiran
Nomor akta kelahiran merupakan identitas unik yang tercatat dalam database nasional Dukcapil dan bersifat permanen. Nomor ini sering dibutuhkan dalam berbagai urusan administrasi.
Pada umumnya, nomor akta kelahiran terletak di bagian atas tengah atau kanan atas dokumen, atau tercantum dalam keterangan “Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor…”.
Untuk akta kelahiran model baru, format nomor berupa kombinasi huruf dan angka yang menunjukkan kode wilayah, tanggal pencatatan, serta nomor urut, misalnya: 33578-LU-28112012-0018. Nomor ini biasanya tercetak di bawah judul “Kutipan Akta Kelahiran”.
Sementara pada akta kelahiran model lama, nomor ditulis dengan format lebih sederhana, seperti 2075/K/2004, dan umumnya berada di bagian tengah atas atau di bawah header instansi penerbit.
Nomor tersebut dapat digunakan untuk pelacakan atau pengurusan ulang dokumen apabila akta kelahiran fisik hilang atau rusak.


