YAKUSA.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan paslon Muhammad Baqir Aminatullah bersama Taufadi (Berbakti), Senin malam, (24/02/2025).
Calon Bupati Pamekasan terpilih, Kholilurrahman menilai keputusan yang dibacakan oleh MK merupakan suatu anugerah dari Tuhan.
“Saya berterima kasih kepada semua tim. Semua pendukung yang telah berjuang dengan semangat penuh dalam rangka kemenangan Kharisma (Kholilurrahman-Sukriyanyo),” katanya.
Perjuangan selama kontestasi pilbup sampai dengan keputusan MK yang menetapkannya sebagai kepala daerah terpilih penuh dengan perjuangan.
“Saya sampaikan terimakasih kepada semuanya tim kawan handai taulan bahkan seluruh warga Pamekasan dengan perjuangan yang berat ini akhirnya berhasil,” paparannya.
Ia berharap, masyarakat bisa bersatu padu untuk merajut satu kesatuan pasca pesta demokrasi.
“Saya bersama pak Wabup tidak akan pernah membedakan pelayanan satu kelompok dengan kelompok yang lain,” ujarnya.
Mantan Bupati Pamekasan periode 2008-2013, mengatakan, untuk tahun ini, pihaknya belum bisa maksimal memperjuangkan janji politiknya pada masyarakat lantaran APBD yang sudah tersusun merupakan hasil rencana dari pemerintahan sebelumnya.
Kholilurrahman menegaskan, pada APBD pada tahun 2026 mendatang, akan direncanakan sebaik mungkin, sehingga tidak ada masyarakat khususnya kabupaten Pamekasan yang tidak tersentuh pembangunan.
“Berharap ini merupakan salah satu bukti bahwa, nawaitu kita. Ayo Kita bersatu untuk membangun Pamekasan bersama lahir batin,” tutupnya. (HEN/YAKUSA.ID)