News  

Warung Remang-remang di Ponorogo Disegel Warga Gegara 13 Pekerjanya Positif Terjangkit HIV

DITUTUP PAKSA: Sejumlah warung disegel warga dan tim gabungan dengan ditempeli stiker. (Dok/IST).

YAKUSA.IDSejumlah warung remang-remang di sepanjang Jalan Siman–Jetis, Desa Demangan, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo disegel warga. Penutupan warung remang-remang itu lantaran 13 pekerja warung tersebut positif terjangkit HIV seusai dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap 29 orang. Warung-warung tersebut ditutup oleh warga dan aparat gabungan, Senin (5/5/2025).

Penyegelan dilakukan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Demangan bersama puluhan warga serta didukung oleh Satpol PP Ponorogo.

Di lokasi, warga menempelkan sejumlah stiker dan poster berisi peringatan keras serta larangan beroperasi bagi warung-warung yang terindikasi menjadi tempat praktik prostitusi.

Menurut Anggota BPD Demangan Ihsan Muttaqin, warung-warung tersebut terbukti melakukan praktik prostitusi terselubung dengan modus membuka kedai kopi atau angkringan.

“Karena sudah terbukti dan nyata digunakan untuk praktik prostitusi, akhirnya kami segel,” kata Ihsan sebagaimana dikutip dari beritasatu.com.

Ia menjelaskan, penutupan serupa sebenarnya telah dilakukan beberapa kali sebelumnya, tetapi pemilik warung remang-remang kerap nekat membuka kembali usahanya. Hingga akhirnya, pada akhir April lalu, dilakukan pemeriksaan terhadap 29 pekerja, dan ditemukan 13 orang positif HIV.

“Setelah di-tracking, dari 29 orang pekerja, sekitar 13 orang dinyatakan positif HIV,” ujarnya.

Hal ini mendorong warga dan aparat mengambil tindakan tegas. Penyegelan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit menular, serta merespons keresahan warga terhadap keberadaan warung ilegal yang melanggar norma sosial.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Ponorogo Hendra Asmara membenarkan langkah tersebut.

“Setelah berkoordinasi dengan warga dan perangkat desa, kami tutup semua warung yang terindikasi digunakan sebagai warung remang-remang di sepanjang Jalan Raya Siman,” tegasnya.

Penutupan ini menjadi peringatan keras kepada pelaku usaha ilegal serupa di wilayah lainnya.

Pemerintah desa dan aparat penegak perda berkomitmen akan terus melakukan pemantauan ketat demi menjaga kesehatan masyarakat, terutama dari risiko penularan penyakit menular seperti positif HIV, serta menjaga ketertiban lingkungan. (YAKUSA.ID-HSB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *