News  

Cara Perpanjang SIM Mati Tanpa Buat Baru, Ini Syarat dan Prosesnya!

Ilustrasi SIM.

YAKUSA.ID Surat Izin Mengemudi atau SIM menjadi salah satu syarat seseorang dapat berkendara. SIM merupakan bukti kompetensi mengemudi dan identitas diri.

Penggunaan SIM, diatur dalam Pasal 19 Ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Nah, bagaimana ketika SIM anda mati atau melewati masa berlaku? Tentu, pemiliknya wajib membuat baru dan ujian praktik kembali. Hal ini berlaku meskipun lewat satu hari dari masa berlaku.

Namun, perlu anda ketahui, ada kondisi khusus SIM mati yang bisa diperpanjang tanpa harus membuat baru. Berikut akan dijelaskan syarat, cara perpanjangan SIM mati, lengkap dengan biaya untuk SIM A dan C.

Kondisi Khusus SIM Mati Bisa Diperpanjang

SIM mati dapat diperpanjang jika terjadi kondisi khusus. Maksudnya ialah ketika hari terakhir masa berlaku SIM bertepatan dengan hari libur nasional. Sebab pada hari tersebut pelayanan SIM tutup.

Dicontohkan dalam akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro pada masa libur akhir tahun 2024 kemarin, Satpas Daan Mogot, unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling libur pada hari Rabu dan Kamis tanggal 25 dan 26 Desember 2024, serta 1 Januari 2025.

“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25, 26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 27 Desember 2024 sampai dengan tanggal 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” demikian penjelasan dalam akun tersebut dilansir dari oto.detik.com, Minggu (16/2/2025).

Hari ini tidak hanya berlaku saat libur Natal dan tahun baru, tetapi juga hari libur nasional lainnya.

Namun tetap disarankan untuk mengurus perpanjangan SIM jauh-jauh hari, karena pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Syarat Bikin SIM Baru dan Perpanjangan

Syarat membuat SIM baru maupun perpanjangan SIM yang dilansir dari situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB):

1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, C, dan D. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI. Berusia 21 tahun untuk SIM B2. Berusia 22 tahun untuk SIM BI umum. Berusia 23 tahun untuk SIM BII umum.
2. KTP asli bagi Warga Negara Indonesia (WNI) atau dokumen keimigrasian bagi 3. Warga Negara Asing (WNA).
4. Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dari Dokter.
5. Surat Keterangan Kesehatan Rohani dari Biro Psikologi.
6. SIM lama yang masih aktif. (bagi yang mengajukan perpanjangan SIM).
7. Untuk pengalihan golongan SIM, wajib disertai Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Biaya SIM A Baru dan Perpanjangan

Biaya pembuatan SIM baru maupun perpanjangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan:

1. Biaya SIM A Baru: Rp 120.000
2. Biaya SIM A Perpanjangan: Rp 80.000
3. Biaya SIM C, CI, dan CII Baru: Rp 100.000
4. Biaya SIM C, CI, dan CII Perpanjangan: Rp 75.000

Selain biaya tersebut, masih ada biaya lainnya, seperti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Berdasarkan catatan detikoto, biaya pemeriksaan kesehatan sekitar Rp 35 ribu, sedangkan biaya tes psikologi di aplikasi ePPSi kisaran Rp 60 ribu.

Tapi biaya tes psikologi dan kesehatan ini mungkin berbeda-beda. Namun untuk biaya SIM baru dan perpanjangan sudah diatur dalam PP, sehingga berlaku sama di seluruh Indonesia.

Cara Perpanjangan dan Bikin SIM Baru

Proses perpanjangan SIM lebih cepat dibandingkan membuat SIM baru karena tanpa perlu uji teori dan uji praktik.

Perpanjangan SIM

1. Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
2. Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
3. Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
4. Berkas akan diperiksa dan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
5. Lakukan pembayaran.
6. Petugas meregistrasi berkas pemohon.
7. Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
8. SIM akan dicetak dan diserahkan.

Buat SIM A Baru

1. Lengkapi persyaratan perpanjangan SIM.
2. Lakukan tes kesehatan jasmani dan rohani di tempat disediakan. Tes psikologi bisa dilakukan secara online menggunakan ePPSi.
3. Dengan membawa syarat lengkap, datanglah ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
4. Berkas akan diperiksa dan anda akan diminta mengisi formulir pemohon SIM.
5. Petugas meregistrasi berkas pemohon.
6. Pemohon akan difoto dan diidentifikasi.
7. Kemudian pemohon harus melakukan uji teori.
8. Setelah lolos, maka pemohon harus menyelesaikan uji praktek.
9. Jika lolos, lakukan pembayaran.
10. SIM akan dicetak dan diserahkan.

Catatan

1. Jika pemohon SIM sudah mengikuti proses pengajuan di aplikasi Digital Korlantas Polri, maka akan mendapat Nomor Registrasi. Tunjukkan Nomor Registrasi tersebut kepada petugas, lalu pemohon akan langsung diarahkan ke loket selanjutnya.

2. Pemohon SIM baru akan mengikuti uji teori. Jika tidak lulus, maka dapat mengulang dalam waktu 14 hari setelahnya.

3. Jika pemohon tidak lulus uji praktik, maka bisa mengulang ujian dalam waktu 14 hari setelahnya.

Nah, sekarang anda sebaiknya segera cek masa berlaku SIM kamu. Sebaiknya segera perpanjang SIM kamu setelah masuk 3 bulan sebelum masa berlaku habis. (YAKUSA.ID-MH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *